Berita Semarang
Pemprov Jateng Dukung Program Tuntaskan 1 Juta Sertifikasi Tanah Pada 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mendukung upaya Kepala Kanwil ATR/BPN menuntaskan program sertifikasi tanah 1 juta bidang
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mendukung upaya Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) untuk menuntaskan program sertifikasi tanah 1 juta bidang di Jawa Tengah pada tahun 2024.
Nana juga ikut serta dalam Zoom Meeting peluncuran Sertifikat Elektronik dan serah terima Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional yang dilaksanakan serentak di Balai Kota Semarang, Senin (4/12/2023).
Peluncuran tersebut merupakan kegiatan serentak yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
"Kami akan mendukung. Memang tadi kendalanya adalah masalah keuangan. Jadi, kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki dana untuk mengurus sertifikat," kata Nana.
Nana menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berusaha memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan sertifikasi tanah.
"Kami akan berkoordinasi, jika kabupaten/kota kekurangan dana, kami akan mencoba membantu dari tingkat provinsi. Ini demi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, menjelaskan bahwa dari total 21 juta bidang tanah di Jawa Tengah, hanya tinggal 1 juta bidang yang belum diproses. Sesuai target, sertifikasi untuk 1 juta bidang tanah tersebut diharapkan dapat selesai pada tahun 2024 mendatang.
"Beberapa wilayah di Jawa Tengah yang belum tersertifikasi meliputi Kebumen, Purworejo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, dan Jepara. Sementara Kabupaten Semarang masih sekitar 20 persen," kata Dwi.
Dwi menjelaskan bahwa kendala dalam proses sertifikasi tanah di Jawa Tengah selama ini terkait dengan biaya pra-sertifikasi. Biaya ini memang menjadi tanggungan masyarakat, namun banyak yang mengeluh karena tidak memiliki dana untuk itu.
"Sebab yang dibiayai BPN hanya mencakup proses di BPN saja, pra-sertifikasi menjadi beban masyarakat sehingga menghambat sertifikasi tanah di banyak daerah," jelasnya.
Terkait biaya pra-sertifikasi, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, besarnya ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Namun di Jawa Tengah, ada kesepakatan di tingkat desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Nilainya ditentukan oleh masing-masing sesuai kesepakatan antara warga dan pemerintah desa. Pengelolaan dana tersebut diserahkan kepada pemerintah desa.
"Saya berharap terutama kepada aparat dan Pemerintah Desa untuk memberikan dukungan. Dokumen yang diperlukan untuk sertifikat berasal dari dokumen desa atau Surat Keterangan Tanah (SKT). Ini merupakan peran Bupati dan Wali Kota untuk mendorong, karena kita bekerja untuk kepentingan rakyat," ujar Dwi.
Dwi menambahkan bahwa setiap daerah memiliki kebijakan yang mendukung proses sertifikasi. Contohnya, Kota Semarang memberikan diskon 40 persen untuk biaya pra-sertifikasi, bahkan ada 12 daerah yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.