TRIBUNJATENG.COM - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperbolehkan kampanye bagi peserta pemilu 2024 dilaksanakan di tempat pendidikan, dengan sejumlah syarat tertentu.
"Saat rapat pimpinan sudah disampaikan, fasilitas kampus bisa digunakan untuk kampanye selama sifatnya akademik," kata Dekan FISIP Unsoed Dr. Wahyuningrat, M.Si.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat / WR IV Unsoed, Dr. Sos Waluyo Handoko S.IP., M.Sc. (Istimewa)
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat / WR IV Unsoed Dr. Sos Waluyo Handoko S.IP., M.Sc. menambahkan, Unsoed terbuka untuk kampanye pemilu, meskipun bukan sebagai penyelenggara. "Unsoed hanya mengijinkan sebagai tempat, bukan yang menyelenggarakan," tegasnya.
Menurut Waluyo, secara aturan memang mengijinkan, sehingga tak ada alasan bagi Unsoed untuk menolaknya. "Dengan catatan memperlakukan kepada semua calon secara adil. Calon dalam melakukan kampanye harus bersifat akademik, berisikan adu gagasan, serta tidak ada saling menjelekan antar calon," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.