Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Ini Daftar Hibah Lahan Pemkab Kepada Kemenag Batang, Ada Tiga Sertifikat

Hibah tanah dari Pemkab kepada Kemenag yaitu lahan yang ditempati untuk MAN Batang kemudian MTs Batang dan KUA Kecamatan Tersono.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang Akhmad Farkhan menerima penyerahan sertifikat tanah hibah dari Pemkab Batang di Ruang Abirawa Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Akhmad Farkhan secara resmi menerima penyerahan sertifikat tanah hibah dari Pemkab Batang di Ruang Abirawa Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (5/12/2023).

Ini dilakukan setelah sebelumnya telah melalui beberapa tahap pengurusan administrasi dari permohonan hingga persetujuan Bupati atas penyerahan tanah kepada Kementerian Agama.

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan, ini untuk menyampaikan hibah dari Pemkab kepada Kemenag yaitu lahan yang ditempati untuk MAN Batang kemudian MTs Batang dan KUA Kecamatan Tersono.

Baca juga: Tingkatkan Budaya Literasi, Disperpuska Batang Gelar Berbagai Lomba dari Puisi hingga Bercerita

Baca juga: Hampir 5 Persen Warga Batang Usia 10 Tahun ke Atas Tidak Bisa Baca dan Tulis

“Hibah ini bertujuan untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama, terutama terhadap peningkatan dan pengembangan serta pelaksanaan program-program pendidikan di bawah Kemenag."

"Guna mewujudkan SDM yang berkarakter, unggul, dan taqwa, serta peningkatan pelayanan terkait urusan pernikahan, bimbingan, serta pembinaan kehidupan beragama di Kabupaten Batang,” jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (5/12/2023).

Penyerahan hibah tanah seluas 3.600 meter persegi yang tergabung dalam Sertifikat Hak Pakai No 28 dengan keseluruhan luas 6.530 meter persegi dan Sertipikat Hak Pakai No 29 yang dihibahkan seluruhnya dengan luas 6.600 meter persegi untuk MAN Batang.

“Kemudian tanah yang terletak di Blok Pucungkerep, Desa Sengon, Kecamatan Subah Sertifikat Hak Pakai No 12, yang dihibahkan seluruhnya dengan luas 4.000 meter persegi adalah untuk MTs,” terangnya.

Lalu tanah yang terletak di Blok Tersono Kecamatan Tersono, dihibahkan sebagian dengan luas 452 meter persegi yang tergabung dalam Sertifikat Hak Pakai No 9, dengan keseluruhan luas 4.800 meter persegi adalah untuk KUA Kecamatan Tersono.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Akhmad Farkhan menegaskan bahwa tidak ada istilah kasus mengenai tanah dan itu tidak ada hubungannya sama sekali.

Dan setelah dibicarakan internal, pihaknya hanya korban pemberitaan di medsos. 

"Kemenag Kabupaten Batang berkomitmen untuk bahu-membahu dan membantu Pemkab Batang dalam menyukseskan program pemerintah, khususnya terkait peningkatan kehidupan umat beragama di Kabupaten Batang," pungkasnya. (*)

Baca juga: Inilah Sosok Antonia Caleg DPR RI Dapil Malang Raya, Ditemukan Tewas Membusuk di dalam Rumah

Baca juga: Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Semarang, Sebagian Isi Kekosongan Posisi Kabid dan Sekdin

Baca juga: Viral Tagihan Parkir Motor di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Capai Rp 74 Juta, Ini Penyebabnya

Baca juga: Inilah Sosok Tri Retno Setiyawati, Dosen Untidar Magelang yang Bikin Mahasiswanya Gagal Fokus

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved