Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bola

Komdis PSSI Menolak Laporan Persijap Jepara Soal Pelanggaran, Gresik United Lolos dari Sanksi

Komite Disiplin PSSI menolak laporan Persijap Jepara atas pelanggaran yang diduga dilakukan Gresik United FC.

Dok. Persijap Jepara
Dokter Tim Persijap Jepara Aris Setiawan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komite Disiplin PSSI menolak laporan Persijap Jepara atas pelanggaran yang dilakukan Gresik United FC dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Joko Samudro, Selasa (4/10/2023) lalu.

Dalam pertandingan yang dipimpin wasit Hamdi itu Persijap Jepara menilai Gresik United bertanding tidak mematuhi regulasi.

Skuat Laskar Joko Samudro tidak menurunkan pemain U-21 selama 45 menit.

Baca juga: Laga Persekat Tegal vs Persijap Jepara, Laskar Kalinyamat Bertekad Curi Poin Penuh

Padahal sesuai regulasi setiap klub diharuskan memainkan pemain U-21 minimal selama 45 menit.

Namun yang dilakukan Gresik United saat itu mereka mengganti pemain U-21 dengan pemain senior.

Hal itu terjadi saat pertandingan baru memasuki menit ke-28, Pelatih Gresik United Rudy Eka Priyambada mengganti pemain mudanya Rafli Saysar Putra Balitar dengan pemain senior Muhammad Faisol Yunus.

Kendati Persijap Jepara sudah menyodorkan fakta pelanggaran di lapangan.

Namun Komdis PSSI memiliki penilaian  berbeda.

Gresik United tak melanggar regulasi.

Pelatih Persijap Jepara Alfiat mengaku tidak puas atas putusan Komdis PSSI.

Menurutnya, Komdis PSSI menolak laporan tanpa memperhatikan keterangan dari Persijap.

"Ketua komdis tidak mau mendengarkan, kita sudah siapkan bukti- bukti semua kejadian. belum sampai kita menjelaskan ketua komdis langsung menghentikan.

Ketua komdis bilang anggap saja tidak ada kejadian. kata ketua komdis tim Gresik sudah mau bersumpah," kata Alfiat, Selasa (5/12/2023).

Dalam persidangan tersebut Gresik United melakukan pembelaan dengan dalih Pemain U -21 yang diganti tersebut cedera. 

Alasan ini bagi Persijap janggal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved