Berita Nasional
Mengaku Tak Rencanakan Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Tolak Hukuman Mati
Praka Riswandi Manik menolak dituntut hukuman mati atas perbuatannya membunuh Imam Masykur.
Praka Riswandi Manik melalui penasihat hukumnya juga menolak didakwa menculik korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa kemudian mengajukan pleidoi. Meski demikian, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya.
Penasihat hukum masing-masing terdakwa juga keukeuh terhadap pembelaan mereka.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai pekan depan untuk musyawarah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 11 Desember 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan"
Baca juga: Pembunuhan Imam Masykur: 3 Oknum TNI Bawa Airsoftgun untuk Takuti Korban
Kemana Perginya Uang di Rekening yang Diblokir? Ini Kata PPATK |
![]() |
---|
Jadwal Pemakaman Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Keluarga Yakin ADP Tidak Bunuh Diri |
![]() |
---|
Kata Polisi soal Wanita Inisial V yang Bersama Diplomat Kemenlu Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.