Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Pilu Gadis Tasikmalaya, Dihabisi Sang Pacar Hanya Karena Telat Menstruasi

Teganya sosok pemuda bernama Herdis Permana (20) membunuh pacarnya berinisial WW (19) hanya karena sang kekasih telat menstruasi.

Editor: rival al manaf
(Kolase Tribunnews.com)
Tampang Herdis, pelaku pembunhan mahasiswi di Tasimlaya, Jawa Barat, saat diamankan polisi. 

Sejurus kemudian Herdis mengeluarkan kayu yang dipersiapkan dari tasnya dan memukul punggung korban dua kali.

Selanjutnya memukul ke kepala korban tiga kali menggunakan kayu.

"Korban sudah lemah dan masih hidup," ujar Zaenal. 

Perilisan kasus pembunuhan wanita asal Ciamis yang mayatnya ditemukan pemulung di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023). Pelaku bernama Herdis Permana turut dihadirkan.
Karena korban masih hidup, Herdis kemudian mengeluarkan pisau dari tasnya.

Ia tusukkan pisau tersebut ke ke rusuk dan leher korban hingga napasnya terhenti. 

Herdis meninggalkan korban dan membawa motornya kabur.

"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," katanya. 

Herdis mengakui dirinya sebagai lelaki yang tak bertanggung jawab. Ia khilaf telah membunuh Wiwin, kekasihnya. 

"Saat itu saya mentok. Udah upaya mau digugurin, tapi hasilnya enggak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," ujar Herdis di Mapolresta Tasikmalaya.

Kuliah usai membunuh

Setelah menghabisi nyawa Wiwin, rupanya Herdis Permana pergi ke kampus untuk kuliah pada Rabu (29/11/2023) sore.

Ia kuliah seolah tak terjadi apa-apa. Tak seorang pun teman yang mencurigainya.

Sebelum ke kampus, pria asal Ciamis itu membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh Wiwin di sekitar tempat kejadian perkara.

Setelah kuliah, ia pulang ke rumahnya di Kabupaten Ciamis hingga akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB.

Ia digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved