Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pemkab Batang Resmi Hibahkan Tanah untuk Kemenag Batang

Setelah melalui beberapa tahap pengurusan administrasi dari permohonan hingga persetujuan Bupati atas penyerahan tanah kepada Kementerian Agama.

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
Foto dok Diskominfo Batang
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Akhmad Farkhan menerima penyerahan sertifikat tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Batang di Ruang Abirawa Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Setelah melalui beberapa tahap pengurusan administrasi dari permohonan hingga persetujuan Bupati atas penyerahan tanah kepada Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Akhmad Farkhan menerima penyerahan sertifikat tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Batang di Ruang Abirawa Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (5/12/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, pertemuan ini untuk menyampaikan hibah dari Pemkab kepada Kemenag yaitu lahan yang ditempati untuk MAN Batang kemudian MTs Batang dan KUA Kecamatan Tersono.

“Hibah ini bertujuan untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama, terutama terhadap peningkatan dan pengembangan serta pelaksanaan program-program pendidikan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, unggul dan taqwa serta peningkatan pelayanan terkait urusan pernikahan, bimbingan dan pembinaan kehidupan beragama di Kabupaten Batang,” jelasnya.

Penyerahan hibah tanah dengan luas 3.600 meter persegi yang tergabung dalam Sertifikat Hak Pakai No 28 dengan keseluruhan Luas 6.530 meter persegi dan Sertipikat Hak Pakai No 29 yang dihibahkan seluruhnya dengan Luas 6.600 meter persegi, untuk MAN Batang.

“Kemudian tanah yang terletak di Blok Pucungkerep Desa Sengon Kecamatan Subah Sertifikat Hak Pakai No 12, yang dihibahkan seluruhnya dengan Luas 4.000 m2 adalah untuk MTs,” terangnya.

Lalu tanah yang terletak di Blok Tersono Kecamatan Tersono, dihibahkan sebagian dengan Luas 452 meter persegi yang tergabung dalam Sertifikat Hak Pakai No 9, dengan keseluruhan Luas 4.800 meter persegi adalah untuk KUA Kecamatan Tersono.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Batang Akhmad Farkhan menegaskan kepada seluruh media masa bahwa tidak ada istilah kasus mengenai tanah kemarin, itu tidak ada hubungannya sama sekali.

Dan setelah dibicarakan internal pihaknya hanya korban pemberitaan di medsos. 

"Kemenag Batang berkomitmen untuk bahu-membahu dan membantu Pemkab Batang dalam menyukseskan program pemerintah, khususnya terkait peningkatan kehidupan umat beragama di Kabupaten Batang," pungkasnya.(din)

Baca juga: 9 Terduga Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Nana Sudjana Ajak Warga Waspada Gerakan Radikalisme

Baca juga: Gibran Hadir di Rapat Konsolidasi Pemenangan Golkar Jateng bersama Airlangga Hartarto

Baca juga: Inilah Sosok Antonia Caleg DPR RI Dapil Malang Raya, Ditemukan Tewas Membusuk di dalam Rumah

Baca juga: Hadiri Larwasda 2023, Wali Kota Tegal Ingatkan Pentingnya Penguatan Inspektorat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved