Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Niqmaturrosyidah Terdakwa Penyerobot Rumah Warisan, Kini Minta Dibebaskan

Kisah Niqmaturrosyidah terdakwa penyerobot rumah warisan Slamet Hariyadi kini berjuang minta dibebaskan.

Tayang:
Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum Kevin Sandiyudha Niqmaturrosyidah paparkan eksepsi kliennya saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kisah Niqmaturrosyidah terdakwa penyerobot rumah warisan Slamet Hariyadi kini berjuang minta dibebaskan.

Permintaan itu dijabarkan penasihat hukumnya dari LBH Kendal, Kevin Sandiyudha saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (5/12/2023).

Rumah yang diperebutkan adalah di Karangkojo Utara 448 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Semarang Timur  .

Pada perkara itu terdakwa didakwa memalsukan akta otentik.

Baca juga: Pemilik Rumah Kontrakan Temukan Mayat Perempuan Disemen di Bak Mandi Setelah Penyewa Keluar

Baca juga: "Alat Kita Tidak Merekam" Penyebab Masih Banyak Pendaki saat Gunung Marapi Erupsi, 23 Orang Tewas

Baca juga: PANDUAN BELAJAR Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 Revolusi Bumi Halaman 42 43 44 45 46

Kevin keberatan atas dakwaan yang dikenakan kliennya.

Pihaknya menyatakan Niqmaturrosyidah dan Slamet Hariyadi merupakan suami istri yang sah. Kliennya itu merupakan ahli waris yang sah.

"Jadi  Niqmaturrosyidah masuk ahli waris golongan satu. Karena pada golongan satu ada suami istri dan anak yang sah."

"Sementara ahli waris golongan dua yakni adik dari Slamet Hariyadi gugur haknya," jelasnya saat ditemui tribunjateng.com usai sidang.

Kevin menyatakan pernikahan kliennya dan Slamet Hariyadi tercatat dalam buku nikah. Keduanya menikah tahun 2002.

"Anak yang kedua lahir tahun 2005. Kalau anak yang pertama anak di luar nikah dan tidak masuk dalam ahli waris," tuturnya.

Menurutnya, anak kedua dari kliennya tersebut sah dalam pernikahan dengan Slamet Hariyadi. Anak tersebut merupakan ahli waris.

"Kami keberatan kalau Niqmaturrosyidah dan anak yang kedua dikatakan bukan ahli waris. Mereka merupakan ahli waris yang sah berdasarkan pasal 82 KUHPerdata," tuturnya.

Ia berharap  Niqmaturrosyidah segera dibebaskan karena tidak sesuai dengan tuduhan yang ada. Dirinya menyebut ada unsur kriminalisasi pada kasus itu.

"Niqmaturrosyidah usianya 56 tahun. Saat ini kondisinya saat ini sakit dan sedang menjalani pengobatan di Lapas Bulu," tandasnya.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Steven mengatakan terdakwa didakwa dugaan pemalsuan akta otentik. Saat itu terdakwa melakukan peralihan hak sertifikat tanah dengan dasar surat keterangan waris.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved