Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Buruh Aniaya Satpol PP saat Demo, 1 Ditetapkan Tersangka Setelah Serahkan Diri

Oknum buruh menganiaya anggota Satpol PP Surabaya saat berunjuk rasa. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri.

Istimewa
ILUSTRASI penganiayaan 

Keduanya menjalani perawatan di RSUD dr. Soewandhie Surabaya.

"Setelah dilakukan rontgen, difoto terlihat TA mengalami patah tulang belikat sebelah kanan, satunya AM ada retak di dada kanan," kata Fikser, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (1/12/2023).

Buruh datangi Satpol PP

Setelah kejadian tersebut, sejumlah orang buruh mendatangi kantor Satpol PP Surabaya, Jumat (1/12/2023) untuk meminta maaf.

Fikser mengaku sudah memaafkan para buruh yang terlibat dalam insiden penganiayaan. Namun, bukan berarti kasus tersebut berhenti.

"Saya maafkan, tapi tidak ada kata damai.

Proses hukum tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya," tegas Fikser.

Serahkan diri

Kemudian pada Senin (4/12/2023) malam salah satu buruh berinisial RTPAP (26) mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

"Saat itu, yang bersangkutan diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik dengan maksud dan tujuannya untuk berdamai (di kasus kekerasan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

Polisi kemudian menetapkan pria tersebut sebagai salah satu tersangka penganiayaan.

Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, RPTAP tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan menyerahkan diri.

"Dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," katanya.

Polisi meminta pelaku lainnya segera mengikuti langkah RPTAP untuk menyerahkan diri.

“Proses hukum tetap berjalan, kami perkirakan pelaku lebih satu orang," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Oknum Buruh Aniaya Satpol PP Saat Demo, 1 Serahkan Diri"

Baca juga: "Tak Ada Kata Damai" Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved