Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemuda Asal Tegal Lari Terbirit-birit Dengar Wanita Berteriak Saat Ketahuan Merekam Sedang Mandi

Terapis pijat berinisial MIM (28), asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kepergok merekam video perempuan yang sedang mandi.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Pemuda asal Tegal tersandung pasal pornografi setelah merekam perempuan mandi di sebuah rumah kos pada Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO – Terapis pijat berinisial MIM (28), asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kepergok merekam video perempuan yang sedang mandi.

Aksi itu dilakukan pelaku di sebuah indekos di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Akibat perbuatannya pemuda tersebut harus berurusan dengan polisi.

Baca juga: Detik-detik Anggota DPRD Kolaka Syafaruddin Sunu Tewas Setelah Dipijit Terapis Wanita di Hotel

Ia bekerja sebagai terapis pijat di lingkungan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.

Polisi mengamankan satu ponsel berisi banyak video dan foto perempuan yang sedang mandi.

Korban yang direkam merupakan teman di rumah indekos tersebut.

“Pelaku satu orang yang sudah berhasil kita amankan. Pelaku MIM asal Tegal,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo, pada Rabu (7/12/2023).

Aksi pelaku ketahuan ketika penghuni indekos sedang mandi pada 29 November 2023, pukul 20.00 WIB.

Perempuan berinisial N itu melihat ada ponsel yang masuk lewat celah pintu bagian bawah. 

N segera membuka pintu dan melihat MIM melarikan diri.

N berteriak sehingga beberapa penghuni indekos mengejarnya sampai tertangkap.

Mereka memeriksa HP pelaku.

Mereka juga melaporkan perbuatan MIM itu ke polisi.

Polisi tiba dan memeriksa HP pelaku.

Didapati banyak foto dan video penghuni indekos yang sedang mandi.

Ternyata tidak cuma satu korban.

Setidaknya, ada tiga perempuan pada indekos yang sama, menjadi korban perekaman itu.

“Kami bawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” kata Dian. 

Dalam pemeriksaan, MIM mengakui perbuatannya.

Dia mengungkapkan, setiap orang yang membuat pornografi, yang secara eksplisit membuat ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi merupakan tindakan kriminal. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal  4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Dian.

MIM mengakui perbuatan cabul tersebut.

Ia nekat meski perempuan yang jadi korbannya itu adalah temannya bekerja sebagai terapis di lingkungan Bandara YIA. 

MIM mengaku, awalnya hanya iseng karena penasaran ingin melihat tubuh perempuan.

Ia pun nekat melakukan perbuatan cabul ini.

Baca juga: Heboh Terapis Pijat Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Diduga Dibunuh Pacar

Pelaku memastikan, foto dan video belum tersebar.

Rekaman, kata dia, hanya untuk konsumsi sendiri.

“Awalnya iseng sama penasaran pada tubuhnya. Saya tidak sebarkan cuma disimpan di HP doang. November. Itu satu kontrakan, campur. Itu rekan kerja. Saya bekerja sebagai terapis,” kata MIM. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved