Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polisi Menipu Polisi, Setor Rp 150 Juta Berharap Jadi Kapolsek, Ternyata Zonk

Kini kasus penipuan itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/11/2023) kemarin.

Editor: rival al manaf
handout/png
Ilustrasi oknum polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menipu polisi terjadi di Palembang Sumatera Selatan.

Penipuan itu dilakukan dengan modus membantu mutasi menjadi Kapolsek.

Kini kasus penipuan itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/11/2023) kemarin.

Baca juga: Antisipasi Insiden Kematian Seperti Pemilu 2019, KPU Demak Berikan Pelayanan Kesehatan KPPS

Baca juga: Kagetnya Pemilik Kontrakan saat Renovasi Rumah, Temukan Mayat Wanita Dicor di Bak Mandi

Baca juga: Harga Jagung Dalam Negeri Tinggi, Bulog Surakarta Akan Salurkan Jagung untuk Peternak di Solo Raya

Kini terkuak kronologi penipuan yang dilakukan oleh pelaku dan korban yang merupakan sama-sama anggota kepolisian ini.

Terdakwa Ivan Herwantoro menipu dengan modus bisa mengurus mutasi jabatan dengan memberikan sejumlah uang.

Diketahui terdakwa Ivan Herwantoro adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Pedamaran, OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Sidang menghadirkan saksi korban yakni Andi Pratama bersama istrinya, Selasa (5/12/2023).

Andi Pratama selaku korban mengalami kerugian Rp 150 juta karena terperdaya atas janji terdakwa yang mengklaim bisa mengurus mutasi jabatan Kapolsek.

Namun, kenyataannya uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH, Andi Pratama mengatakan setelah mendapat nomor telepon terdakwa ia menelepon lalu pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasinya menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan.

"Terdakwa mengaku bisa membantu mutasi, mulanya meminta uang Rp 50 juta untuk mengurus mutasi saya sebagai Kapolsek Air Sugihan. Dari situ saya minta istri transfer ke rekening terdakwa," kata Andi dalam persidangan.

Kemudian terdakwa kembali menghubungi Andi dan mengatakan jika jabatan Polsek Air Sugihan banyak yang mengantre sehingga terdakwa meminta uang lagi senilai Rp 50 juta.

Tak hanya itu, terdakwa bahkan kembali minta ditransfer uang Rp 50 juta oleh Andi, sehingga total kerugian mencapai Rp 150 juta.

"Dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai daftar mutasi keluar nama saya tidak ada, " katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved