Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Sempat Viral Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Banjarnegara Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Sempat Viral Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Banjarnegara Jadi Tersangka, Modusnya Mengiming-imingi Korban Uang

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Catur waskito Edy
Ist. Polda Jateng
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditetapkan jadi tersangka, pelaku berinisial DS (36) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Tersangka DS (36) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Batur, Banjarnegara tega mencabuli tiga anak di bawah umur.

Video tersangka saat diamankan warga yang diduga mencabuli anak di bawah umur tersebut sempat viral di media sosia.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka DS melakukan perbuatan cabul kepada 3 korban yaitu M (11), W (12) dan N (12). 

"Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (1/12/2023).

Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan aksinya di rumah korban, rumah tersangka dan di gubug dekat ladang.

Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain.

Kapolres menjelaskan, tersangka ini sengaja mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana.

"Korban diiming-imingi uang bervariatif ada yang lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (ima)

Baca juga: Antisipasi Insiden Kematian Seperti Pemilu 2019, KPU Demak Berikan Pelayanan Kesehatan KPPS

Baca juga: Kagetnya Pemilik Kontrakan saat Renovasi Rumah, Temukan Mayat Wanita Dicor di Bak Mandi

Baca juga: Harga Jagung Dalam Negeri Tinggi, Bulog Surakarta Akan Salurkan Jagung untuk Peternak di Solo Raya

Baca juga: UPDATE : Cara Tim DVI Ante Mortem Identifikasi dengan Cepat Korban Erupsi Gunung Marapi, Ini Caranya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved