Pemilu 2024
DIBUKA Lowongan KPPS, Berikut Cara dan Syarat Daftar, Pendaftaran Mulai 11 Desember 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Di antaranya adalah KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah..
"Tempat pendaftaran: PPS (balai Desa/kelurahan) setempat," demikian dikutip dari laman KPU Sukoharjo.
Dengan demikian, apabila masih ragu, kamu bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan tempat tinggalmu.
Syarat mendaftar anggota KPPS
Adapun syarat pendaftaran KPPS sebagai berikut berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pemilu 2024
cara daftar KPPS
cara pendaftaran anggota KPPS
Pendaftaran anggota KPPS
syarat pendaftaran KPPS
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.