Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

DIBUKA Lowongan KPPS, Berikut Cara dan Syarat Daftar, Pendaftaran Mulai 11 Desember 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Editor: Muhammad Olies
SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi tugas anggota KPPS di TPS Pemilu 2024 

Di antaranya adalah KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah..

"Tempat pendaftaran: PPS (balai Desa/kelurahan) setempat," demikian dikutip dari laman KPU Sukoharjo.

Dengan demikian, apabila masih ragu, kamu bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan tempat tinggalmu. 

Syarat mendaftar anggota KPPS

Adapun syarat pendaftaran KPPS sebagai berikut berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022: 

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

 - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved