Format Debat KPU Sudah Fix, Paslon Tetap Naik Panggung Bersama
Format baru itu mencakup debat capres dan cawapres secara terpisah, meski keduanya bakal naik panggung bersama-sama dalam lima kali debat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam rangkaian tahapan pilpres 2024. Hal itu diputuskan usai rapat bersama KPU dan seluruh perwakilan tim pemenangan paslon, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/12).
Format debat hasil pembahasan ulang itu dipastikan mencakup debat capres dan cawapres secara terpisah, meski keduanya bakal naik panggung bersama-sama dalam lima kali debat pilpres yang dijadwalkan.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan menggelar tiga debat khusus capres dan dua debat khusus cawapres, di mana hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam masing-masing kesempatan debat.
"Intinya yang bicara, boleh dikatakan, sepenuhnya kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres," katanya.
Seperti diketahui, dalam format debat yang disusun sebelumnya, capres akan mendampingi saat debat cawapres berlangsung. Capres juga diberi kesempatan berbicara saat cawapres berdebat, atau berarti tidak ada debat khusus cawapres.
Menurut dia, debat capres akan diselenggarakan pada debat pertama, ketiga, dan kelima, yakni pada 12 Desember, 7 Januari, dan 4 Februari. Sementara, debat cawapres mendapat porsi pada debat kedua dan keempat, yakni pada 22 Desember, dan 21 Januari.
Meski demikian, Hasyim menyebut, capres dan cawapres tetap akan didampingi oleh pasangannya pada setiap kesempatan debat. Ia juga tidak mempermasalahkan bila pasangan capres dan cawapres berdiskusi dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat.
Namun, ia menekankan bahwa hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam debat, sesuai dengan jadwal debat yang ditetapkan.
"Soal beliau diskusi dulu kan urusan capres cawapres. Yang bicara adalah saat debat capres, capres yang bicara. Saat cawapres, cawapres yang bicara," jelasnya.
Terkait dengan keberadaan paslon capres-cawapres di atas panggung secara bersama-sama, Hasyim menyebut, baik capres maupun cawapres sifatnya hanya mendampingi yang berdebat.
"Didampingi, kalau yang bicara cawapres, yang capresnya mendampingi. Kalau bicara cawapres, capresnya mendampingi. Namanya didampingi kan ya di sebelahnya kan," tuturnya.
Terkait dengan pelaksanaannya, Hasyim tidak membatasi hanya menggunakan Bahasa Indonesia. Ia mempersilakan jika nanti para capres atau cawapres menjawab pertanyaan dalam debat menggunakan Bahasa Inggris.
Panelis dan moderator
Sementara, KPU akan menampung usulan dari tim pemenangan capres-cawapres tentang sosok panelis dan moderator untuk debat pilpres. Usulan nama-nama tim panelis itu harus disampaikan kepada KPU maksimal pada Jumat (8/12).
Hasyim pun menyebut, KPU telah menyiapkan nama-nama tim panelis untuk masing-masing tema debat. “Kemudian, pembicaraan kami yang keempat soal moderator. KPU juga sudah menyiapkan nama-nama usulan untuk moderator," ucapnya.
Ia berujar, nantinya akan ada dua orang moderator dalam setiap debat capres-cawapres. "Jadi moderator itu nanti yang akan memimpin atau memoderasi debat capres-cawapres itu. Masing-masing debat satu sampai debat kelima itu moderatornya ada dua orang, laki-laki dan perempuan," tuturnya.
"Ini sedang kami matangkan. Kami juga meminta usulan dari tim pasangan satu, dua, dan tiga, disampaikan ke KPU maksimal Jumat, 8 Desember 2023," sambungnya.
Terkait dengan sosok yang berpotensi menjadi moderator debat, Hasyim menyatakan, tak tertutup kemungkinan moderator berasal dari kalangan YouTuber dan kreator konten.
“Ya ada kemungkinan, tapi intinya kan karena ini yang akan menyiarkan televisi, kira-kira friendly dan familiar-lah dengan kamera televisi," tukasnya.
Meski demikian, ia menekankan, moderator tersebut harus menguasai isu yang dibahas dalam debat. KPU pun memastikan masih membuka kesempatan usulan moderator dari masing-masing paslon.
Tak melanggar UU
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan seluruhnya format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kepada KPU, selama tidak melanggar UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Pasalnya, UU telah memberikan kewenangan kepada KPU dan paslon untuk mendiskusikannya. Terlebih, format debat tidak diatur secara spesifik dalam UU tersebut.
"(Yang diatur di dalam UU-Red) Debat itu ada lima kali, tiga kali capres, dua kali cawapres. Didampingi atau tidak, monggo, terserah. Karena itu, tidak ada kemudian aturan yang mengikatnya di Undang-undang, enggak ada," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Hotel Savoy Homann, Bandung, Selasa (5/12).
Menurut dia, Bawaslu hanya mengimbau agar KPU tetap mematuhi peraturan perundangan terkait dengan mekanisme debat capres dan cawapres, demi mencegah pelanggaran pemilu.
Bagja menyatakan, peringatan itupun telah dikirim melalui surat yang ditujukan kepada KPU. "Kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada Undang-undang. Jadi kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali," ujarnya.
Dia menambahkan, KPU juga perlu menjelaskan secara detil kepada publik agar tidak ada isu yang melebar terkait dengan berubahnya format debat capres-cawapres untuk pemilu 2024.
"Untuk menghilangkan isu, agar isunya hilang gitu loh. Jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? (Kalau hilang) ya enggak boleh, kan Undang-undangnya jelas (harus ada debat-Red). Jadi KPU stated saja," tukasnya.
"Formatnya tidak diatur, ini memang kewenangan KPU beserta pasangan calon. Silakan membuat format debat sebaik-baiknya, tidak kemudian diatur debat antar-pasangan, formatnya seperti apa, ada panel (atau enggak). Dulu kan ada panel, silakan. Itu diatur oleh juknisnya KPU," sambungnya. (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Fika Nurul Ulya/Tribunnews/Mario Christian Sumampow/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.