Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang SHW, Penumpang Pelita Air Yang Bercanda Bawa Bom Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Inilah tampang SHW, penumpang pesawat Pelita Air yang bercanda membawa bom terancam hukuman 1 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
dok_Lanudal Juanda
Pelaku bercanda bawa bom saat berada di Lanudal Juanda, Sidoarjo, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang SHW, penumpang pesawat Pelita Air yang bercanda membawa bom.

Akibat bercandaan itu pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 terlambat.

Pelaku juga terancam hukuman minimal satu tahun penjara karena bercanda soal bom.

Baca juga: Nasib Penumpang Yang Bercanda Bawa Bom, Hingga Bikin Pesawat Pelita Air Terlambat 2 Jam

Diketahui, penumpang tersebut becanda membawa bom saat hendak terbang dari Surabaya ke Jakarta.

Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III, Rizal mengatakan, pelaku berinisial SHW tersebut dijerat menggunakan Pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutanya adalah pasal 437 ketentuanya ada di pasal 344. Paling sedikit satu tahun pidana penjara," kata Rizal, saat di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).

Rizal mengungkapkan, ancaman penjara tersebut karena pelaku terbukti bercanda terkait membawa bom.

Selain itu, SHW juga memberikan informasi yang menyebabkan terganggunya penerbangan.

"Terkait dengan statement yang dikeluarkan saat berada di dalam pesawat atau di dalam lingkungan bandar udara. Apalagi statement itu berefek kepada terancamnya keselamatan penerbangan," jelasnya.

Selanjutnya, kata Rizal, pihaknya bakal memberikan edukasi kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sebab, hal itu bisa menimbulkan dampak yang sangat besar.

"Kami akan tangani dulu di Otban Wilayah III untuk didalami permasalahanya dan dilanjut dengan koordinasi dengan yang lain," ucapnya.

Sementara itu, Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengingatkan agar para calon penumpang pesawat tidak meniru tindakan yang sudah dilakukan pelaku tersebut.

Heru menyebut, tindakan dengan menyebarkan teror tetap akan diproses secara hukum yang berlaku. Sebab, bandara merupakan objek vital nasional yang memiliki aturan ketat.

"Saya menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror. Walaupun itu dalam bentuk candaan," kata Heru.

Diberitakan sebelumnya, pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 yang hendak terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Jakarta mengalami penundaan keberangkatan selama dua jam.

Pesawat Pelita Air yang sedianya berangkat pukul 13.00 WIB tertunda hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pesawat Pelita Air Sempat Batal Terbang gara-gara Candaan Bom, Ini Kesaksian Mantan Wabup Blitar

Penyebabnya adalah adanya penumpang yang bercanda membawa bom di dalam pesawat.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jafar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat pesawat sedang bersiap lepas landas.

"Penumpang tersebut bercanda kepada pramugari dia membawa bom. Pramugari kemudian melaporkan hal tersebut kepada pilot, yang langsung menghubungi petugas bandara," kata Sisyani dikonfirmasi, Rabu (6/12).

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved