Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Jalan Akses Pabrik Rokok di Kudus Dibenahi Dengan DBHCHT, Untuk Mudahkan Pekerja Rokok

Revitalisasi infrastruktur di Kabupaten Kudus terus dikebut oleh Pemkab Kudus tidak terkecuali dengan memanfaatkan DBHCHT tahun 2023. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Revitalisasi infrastruktur di Kabupaten Kudus terus dikebut oleh Pemkab Kudus tidak terkecuali dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. 

Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan menyampaikan bahwa percepatan pembangunan saat ini untuk melakukan peningkatan kualitas dan fasilitas infrastruktur, untuk mengejar program pembangunan infrastruktur yang sempat macet pada masa pandemi lalu.

Bergas menambahkan bahwa sejumlah program pembangunan di Kudus, sudah mulai dikerjakan dengan menggunakan anggaran dari DBHCHT, dengan berfokuskan pembangunan infrastruktur penunjang aktivitas masyarakat.

“Fokus perbaikan infrastruktur saat ini yaitu untuk perbaikan jalan dan lampu penerangan jalan umum yang ada di sejumlah titik,” terangnya.

Selain itu, dalam penggunaan DBHCHT juga dilakukan untuk memperbaiki jalan-jalan yang menjadi akses utama industri rokok di Kabupaten Kudus.

Ketentuan DBHCHT untuk kebutuhan program pembangunan infrastruktur ini disebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Khususnya mengacu pada Pasal 21 tentang Ketentuan Lain-Lain.

“Program yang kami jalankan menggunakan DBHCHT itu sudah mengacu pada peraturan yang masih berlaku, yaitu PMK 215 tahun 2021,” tuturnya.

Pembangunan akses jalan dilakukan di sejumlah titik Kabupaten Kudus. Terutama, jalan-jalan yang menjadi akses bagi berbagai industri rokok.

“Prioritas pembangunan daerah juga berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Salah satunya konektivitas antar industri rokok,” terangnya.

Dia menjelaskan, Kabupaten Kudus memiliki industri rokok hampir di semua wilayah yang ada. Menurutnya, penting bagi Pemkab Kudus untuk bisa memfasilitasi konektivitas para pekerja di industri rokok dengan infrastruktur yang baik

“Butuh konektivitas yang bagus bagaimana masyarakat nanti berjalan menuju tempat kerjanya itu aman, makanya perlu infrastruktur yang baik. Jangan sampai menuju tempat kerja terjadi kecelakaan karena aksenya tidak dirawat dan dijaga, makanya ini salah satu yang harus kita jaga melalui DBHCHT,” paparnya.

Bergas menambahkan, pemanfaatan DBHCHT yang terpenting adalah digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021.

"Penggunaan dana cukai tujuan utamanya memang untuk kesejahteraan masyarakat," sebutnya. (ADV/RAD)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved