Berita Regional
Nasib Briptu S, Pelaku Pelecehan Seksual Tahanan Wanita Masih Dibiarkan Bertahan di Institusi Polri
Briptu S, anggota polisi yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Briptu S, anggota polisi yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita hanya mendapat sanksi ringan.
Pelaku tidak dipecat dan masih bertahan dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik Bid Propam Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun.
Baca juga: Kisah Pilu FM, Seorang Wanita Jadi Tahanan Polisi, di Penjara Diduga Dirudapaksa Briptu S
Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023).
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan perihal sidang etik yang ditelah digelar oleh pihaknya.
Namun, Zulham tidak mau berkomentar banyak terkait sanksi Briptu S tersebut.
"Sudah sidang kode etik," kata Zulham saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).
Sementara, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin mengungkapkan sanksi demosi selama 7 tahun terhadap Briptu S dianggap sangat ringan.
"Mendengar putusan dijatuhkan, korban sangat kecewa dengan putusan yang diberikan kepada Briptu S. Pasalnya, vonis yang diberikan sangat jauh dari harapan korban, sehingga sangat melukai rasa keadilannya," kata Mira Amin yang juga merupakan kuasa hukum korban.
Kata Mira, perbuatan Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM itu terjadi secara berulang-ulang.
"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik. Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang," ungkap Mira.
Sedangkan, korban dugaan pelecehan Briptu S yakni FM mengaku putusan itu sangat tidak adil.
Menurutnya sanksi tersebut sangat ringan dibanding perbuatan Briptu S yang membuat FM harus merasakan trauma mendalam.
"Perbuatan pelaku kepada saya sudah berulang yang bahkan menyebabkan saya trauma dan harus bertemu psikolog, rasanya tidak adil kalau pelaku hanya dikasih sanksi ringan," beberapa FM.
FM menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan aksi Briptu S akan kembali terulang jika tidak diberikan efek jera.
Baca juga: Kronologi Briptu S Sodorkan Kelaminnya Supaya Tahanan Perempuan Mau Lakukan Oral Seks
Pesan Haru Pria 25 Tahun Sebelum Tewas Lompat ke Sungai, Malu Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Dua Pemilik Rumah Jadi Korban, Ledakan Misterius di Jatim Menghancurkan Hunian dan Mobil |
![]() |
---|
Wisudawati UIN Walisongo Kehilangan 2 HP di Kampus Seusai Acara Wisuda, Kasus Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Kecurigaan Pak Kades di Lokasi Pengecoran Janda Muda Hamil: Tidak Ada Pembangunan |
![]() |
---|
Setelah Ritual Tabur Bunga Mawar, Beredar Kabar Bripda Alvian Sinaga Pembakar Pacar di Kos Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.