Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Briptu S, Pelaku Pelecehan Seksual Tahanan Wanita Masih Dibiarkan Bertahan di Institusi Polri

Briptu S, anggota polisi yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita

Editor: raka f pujangga
kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Briptu S, anggota polisi yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita hanya mendapat sanksi ringan.

Pelaku tidak dipecat dan masih bertahan dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik Bid Propam Polda Sulsel. 

Berdasarkan informasi, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun.

Baca juga: Kisah Pilu FM, Seorang Wanita Jadi Tahanan Polisi, di Penjara Diduga Dirudapaksa Briptu S

Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023). 

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan perihal sidang etik yang ditelah digelar oleh pihaknya.

Namun, Zulham tidak mau berkomentar banyak terkait sanksi Briptu S tersebut. 

"Sudah sidang kode etik," kata Zulham saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023). 

Sementara, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin mengungkapkan sanksi demosi selama 7 tahun terhadap Briptu S dianggap sangat ringan.

"Mendengar putusan dijatuhkan, korban sangat kecewa dengan putusan yang diberikan kepada Briptu S. Pasalnya, vonis yang diberikan sangat jauh dari harapan korban, sehingga sangat melukai rasa keadilannya," kata Mira Amin yang juga merupakan kuasa hukum korban. 

Kata Mira, perbuatan Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM itu terjadi secara berulang-ulang. 

"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik. Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang," ungkap Mira. 

Sedangkan, korban dugaan pelecehan Briptu S yakni FM mengaku putusan itu sangat tidak adil.

Menurutnya sanksi tersebut sangat ringan dibanding perbuatan Briptu S yang membuat FM harus merasakan trauma mendalam. 

"Perbuatan pelaku kepada saya sudah berulang yang bahkan menyebabkan saya trauma dan harus bertemu psikolog, rasanya tidak adil kalau pelaku hanya dikasih sanksi ringan," beberapa FM. 

FM menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan aksi Briptu S akan kembali terulang jika tidak diberikan efek jera. 

Baca juga: Kronologi Briptu S Sodorkan Kelaminnya Supaya Tahanan Perempuan Mau Lakukan Oral Seks

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved