Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

Helmut Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/3/2023). Ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Helmut Hermawan diduga menyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej.

Helmut Hermawan membantah telah menyuap Eddy Hiariej.

Baca juga: Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan KPK, Segini Nominal yang Dijanjikan.

Helmut diduga memberi suap kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU) PT CLM dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

“Yang mau kami sampaikan, apabila kami menyuap pihak Pak Wamen itu kepengurusan dan juga kepemilikan saham dari PT APMR dan CLM akan tetap pada kami tapi ini nyatanya berpindah tangan,” kata Helmut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Helmut pun bingung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Padahal, ia menggandeng Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk melaporkan dugaan pemerasan oknum pemerintah.

“Kami meminta tolong dan memilih kuasa hukum kepada Pak Sugeng yang juga sebagai Ketua IPW melaporkan pemerasan yang kami alami, itu atas instruksi kami sebagai kliennya,” ucap dia.

Helmut mengaku tidak memahami konstruksi perkara di KPK yang menyebutkan Eddy Hiariej membantu membuka blokir perusahaanya. Padahal, PT CLM dan PT APMR diblokir sendiri untuk kemananan.

“Tidak ada kami suap-menyuap perihal untuk membuka blokir, karena yang bisa membuka blokir itu bukan Menteri, bukan Wamen, tapi Pak Emmanuel Valentinus Domen selaku Direktur Utamanya PT APMR yang memblokir,” kata Helmut.

“Pemblokiran itu bisa dilakukan buka blokir oleh si pemblokir yaitu oleh Dirutnya PT Asia Pacific Mining Resources, Emmanuel Valentinus Domen,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain Helmut Hermawan dan eks Wamenkumham, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved