Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

Helmut Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/3/2023). Ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej"

Baca juga: Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham Buntut Jadi Tersangka KPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved