Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Fakta Baru Pembunuhan Bos Mainan di Comal Pemalang Diotaki Anak Kandung

Setelah sebelumnya mengamankan tersangka AN (22), anggota Satreskrim Polres Pemalang kembali mengamankan satu tersangka bernama M Berli (21)

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Tim Video Editor

Kompol Gunawan mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari.

Pada saat itu, korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.

Kemudian, tersangka melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban.

"Korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga tersangka kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali," imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

"Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban."

"Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar utang," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved