Pembunuhan Berantai di Wonogiri
2 Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri Dihabisi Temannya Sendiri dengan Racun Potas
Mereka adalah korban pembunuhan berantai pelaku yang bernama, Sarmo. Keduanya dibunuh menggunakan racun potas.
Awalnya pelaku Sarmo ditangkap atas kasus pencurian gergaji mesin di Ngadirojo.
"Pelakunya adalah S.
Ini diawali kasus pencurian, si pelaku S berulang melakukan aksinya, lalu kita amankan dengan kasus pencurian," jelasnya, Sabtu (9/12/2023).
"Tindak pidana pembunuhan yang terjadi ini sudah cukup viral di tahun 2021 dan 2022.
Karena kurangnya alat bukti kita selalu memantau pergerakan diduga tersangka.
Atas beberapa petunjuk kita bisa penangkapan dan tersangka mengakui," tambah dia.
Atas pebuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338 Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.
Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Kerangka Manusia Ditemukan di Area Hutan dan Tempat Pemotongan Kayu di Wonogiri
Baca juga: Terungkap, Tersangka Pencurian Gergaji di Wonogiri Ternyata Pelaku Pembunuhan Berantai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.