Perdagangan Organ
"Biayai Saudara yang Sakit" Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India, Ditangkap Polisi saat di Bandara
Seorang pria asal Kudus Jawa Tengah ditangkap polisi karena hendak jual ginjal ke India.
Editor:
rival al manaf
kompas.com
Tersangka Mulyaji (25) ditangkap dalam kasus dugaan penjualan ginjal ke India. Mulyaji merupakan penghubung kepada koordinator berinisial EC yang masih dalam pengejaran Mabes Polri, Jumat (8/12/2023).(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Kepada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.
Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo pasal 10 UU RI no 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu"
Berita Terkait
Berita Populer
Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono Pembunuh Ilham Pradipta Diduga Kabur, Eks Karyawan: Bangkrut |
![]() |
---|
Penangkapan Maling Kotak Amal Musala di Jepara, Warga Kenali Wajah Pelaku Hasil Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Akhirnya, Raffi Ahmad Ungkap Asal Bayi Lily: Ditemukan di Tumpukan Sampah, Kondisi Memprihatinkan |
![]() |
---|
Unggahan Ibunda Zize Usai Sang Anak Bercerai dari Pratama Arhan, Singgung Hari yang Menyedihkan |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Perpusda Kudus Tahap Pertama Rampung Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.