Perdagangan Organ
"Biayai Saudara yang Sakit" Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India, Ditangkap Polisi saat di Bandara
Seorang pria asal Kudus Jawa Tengah ditangkap polisi karena hendak jual ginjal ke India.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria asal Kudus Jawa Tengah ditangkap polisi karena hendak jual ginjal ke India.
Pria berinisial RA (25) itu ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023).
Ia hendak menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta, dan sudah mendapat uang muka sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Kisah Pelaku Usaha Printing di Kudus Ketiban Berkah Musim Kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Kondisi Terkini Remaja Yang Viral Jual Ginjal Demi HP Terbaru, Kini Hidup Sakit-sakitan
Selain RA, polisi juga menangkap pria bernama Mulyaji yang menjadi penghubung kasus perdagangan organ tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, dari keterangan RA, awalnya dia mengikuti sebuah akun di media sosial, yang menawarkan jual beli ginjal.
Di akun medsos itu terdapat calon pembeli dan koordinator yang diindikasikan berada di India.
RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.
RA kemudian diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium dan hasilnya dinyatakan sehat.
Transaksi kemudian diatur oleh koordinator berinisial EC, dengan harga Rp 175 juta.
Dari jumlah itu, RA baru menerima uang Rp 10 juta.
RA kemudian diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji.
Pengambilan ginjal diduga akan dilakukan di India.
Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.
"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri.
Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.
Kepada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.
Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo pasal 10 UU RI no 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu"
Asnawi Mangkualam Dihujat Warganet Imbas Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai, Ada Apa? |
![]() |
---|
Jadwal Pemadaman Listrik PLN 3 Jam Hari Kamis 28 Agustus 2025, Jateng dan DIY |
![]() |
---|
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Bambang Tri Tidur di Rumah Mbah Damin Setelah Keluar dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Kaki Mbak Ita Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.