Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

"Gaji Naik Dua Kali Lipat" KPU Kota Semarang Butuh 32.522 Orang untuk Jadi KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan segera merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan segera merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran KPPS akan dibuka mulai 11-20 Desember 2023.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, KPU sudah melakukan sosialisasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar meneruskan kepada panitia pemungutan suara (PPS).

KPU membutuhkan 32.522 orang.

Mekanisme rekrutmen KPPS diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Adhoc.

Baca juga: Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi

Baca juga: Kronologi Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Masuk Bui, Mereka Kembalikan Honor Senilai Rp 8,9 Miliar

"Persyaratan diatur dalam keputusan tersebut. Sebenarnya sama seperti rekrutmen badan adhod. Jadi, usia 17 tahun atau sudah pernah menilah, perlengkapan administrasi seperti keterangan sehat, dan sebagainya," sebut Nanda, sapaannya, Jumat (8/12).

Nanda membeberkan, gaji KPPS naik dua kali lipat dari gaji pada pemilu sebelumnya.

Pada Pemilu 2019, gaji KPPS sebesar Rp 550 ribu.

Sedangkan, pada Pemilu 2024 nanti, gaji KPPS senilai Rp 1,1 juta untuk anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua.

Masa kerja KPPS selama satu bulan mulai dari menyiapkan perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS) hingga proses rekapitulasi.

KPPS juga diperkenankan hadir jika dibutuhkan informasi-informasi tambahan.

"Saya kira tidak mengukur kinerja dari gaji, tapi (kenaikan gaji ini) bagian dari upaya KPU memastikan bahwa teman-teman mendapatkan penghormatan yang layak. Pekerjaannya tidak cuma tiga hari, Ketemunya satu bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nanda mempersilahkan masyarakat berpartisipasi menjadi KPPS.

Semua orang berkesempatan menjadi KPPS, asalkan tidak menjadi bagian dari partai politik.

Bahkan, aparatur sipil negara (ASN) juga diperkenankan dengan syarat mendapat izin dari pimpinan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved