Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Ribuan Guru ASN di Purbalingga Nyaris Masuk Bui Gara-gara Terima Honor Dari Dana Bos, Ini Endingnya

Nyaris masuk bui gara-gara pakai dana bos buat honor, ribuan guru ASN di Purbalingga pilih kembalikan ke kas negara

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/Iqbal Fahmi
Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga mengembalikan kerugian negara dari kasus honor bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan ribuan guru, Kamis (7/12/2023) 

TRIBUNJATENG.COM - Ribuan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purbalingga hampir masuk bui karena menerina honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga, Jawa Tengah tersebut akhirnya memilih untuk mengembalikan Dana BOS tersebut.

Adapun total anggaran BOS yang dikembalikan pemerintah mencapai Rp 8,9 miliar sejak 2020.

Baca juga: Kisah Ahmad Jamaludin Eks Guru Honorer di Cianjur, Hasil Jual Sapu Ijuk Buat Dirikan Sekolah Gratis

Awalnya para guru yang terdiri dari 459 SD dan 60 SMP memperoleh tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS tersebut.

Setiap bulan mereka mendapatkan honor untuk mengelola  tersebut dengan besaran Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per bulannya.

"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Agus, para guru tersebut salah menafsirkan terhadap peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS.

Pada tahun 2019, guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS.

Hanya saja, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.

"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kajari menyimpulkan jika kasus ini hanya kesalahan administrasi.

Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN lolos dari jerat hukum.

"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mengakui ada kekeliruan penafsiran peraturan para guru dalam kasus ini.

Padahal, selama ini Dindik sudah berupaya menyampaikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved