Berita Purbalingga
Salah Tafsir Pengelolaan BOS, Ribuan Guru Purbalingga Nyaris Tersangka, Balikan Honor Rp 8,9 Miliar
Ribuan guru di Purbalingga Jawa Tengah hampir saja jadi tersangka gara-gara salah tafsir juknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah.
TRIBUNJATENG.COM - Ribuan guru di Purbalingga Jawa Tengah hampir saja jadi tersangka gara-gara salah tafsir juknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mereka harus mengembalikan harus mengembalikan honor yang diterima sehingga kasus ini kemudian tidak dilanjutkan.
Total uang Rp 8,9 miliar kini telah dikembalikan ke kas negara.
Namun, kasus yang menimpa guru yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara dan bendahara pembantu dari 459 SD dan 60 SMP bisa jadi pelajaran di daerah lain.
Baca juga: Kronologi Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Masuk Bui, Mereka Kembalikan Honor Senilai Rp 8,9 Miliar
Baca juga: Polres Tegal Edukasi Tertib Berlalu Lintas Pada 45 Anak TK Pertiwi 26-71 Pagerbarang
Guru salah tafsirkan juknis pengelolaan BOS
Kasus ini bermula dari para guru yang mendapat tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS dan menerima honor setiap bulannya sejak tahun 2020.
"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Menurut Agus, para guru tersebut salah menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS.
Pada tahun 2019, memang guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS.
Namun, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.
"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor."
"Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Kajari menyimpulkan jika kasus ini hanya kesalahan administrasi.
Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN akhirnya lolos dari jerat hukum.
"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mengakui ada kekeliruan penafsiran peraturan yang dilakukan oleh para guru dalam kasus ini.
Padahal, selama ini Dindik sudah berupaya memberikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.
"Bahkan RKAS kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit," kata Tri.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola dana BOS di tiap sekolah.
Pemerintah kabupaten, kata Tri, berkomitmen tetap mengakomodir kebutuhan para guru yang bertugas sebagai bendahara BOS.
"Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi (tujuan pokok dan fungsi) guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja.
Karena itu bupati berkomitmen, tahun 2024 nanti, honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Ribuan Guru di Purbalingga Terima Honor dari Dana BOS Total Rp 8,9 Miliar"
Purbalingga Optimalkan 599 Satkamling Aktif: Diharap Jadi Teladan Jaga Keamanan Lokal |
![]() |
---|
Satpol PP Purbalingga Imbau Warga Tak Beri Uang kepada Pengemis |
![]() |
---|
500 Petani Serbu Advanta Innovation Center di Purbalingga: Intip Teknologi Benih Unggul |
![]() |
---|
Puluhan Koperasi Merah Putih di Purbalingga Ikuti Bimtek Perkoperasian |
![]() |
---|
Inilah Batik Naga Tapa, Motif Kuno yang Hampir Punah Akan Dibangkitkan Lagi di Purbalingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.