Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kota Semarang Akan Rekrut 32.522 Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom - Mekanisme rekrutmen KPPS diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Adhoc. 

Cara pendaftaran

Banyak yang bertanya mengenai cara pendaftaran anggota KPPS.

Hingga saat ini belum diumumkan secara detail teknis cara daftar KPPS. Apakah pendaftaran secara online atau offline.

Hal itu disampaikan admin KPU Jawa Tengah saat menjawab pertanyaan dari seorang warganet. 

"Pendaftaran lewat mana ya?" tulis seorang warganet. 

Menjawab hal itu, KPU Jateng meminta calon pendaftar untuk menunggu pengumuman selanjutnya pada tanggal 11 Desember.

"Tunggu info selanjutnya ya kak," tulis @kpujateng.

Namun demikian, sebagian KPU kabupaten/kota telah mengumumkan bahwa pendaftaran KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa setempat.

Di antaranya adalah KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah..

"Tempat pendaftaran: PPS (balai Desa/kelurahan) setempat," demikian dikutip dari laman KPU Sukoharjo.

Dengan demikian, apabila masih ragu, kamu bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan tempat tinggalmu. 

Syarat mendaftar anggota KPPS

Adapun syarat pendaftaran KPPS sebagai berikut berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022: 

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved