Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Jual Beli Ginjal

SOSOK EC, WNI Menetap di India yang Jadi Otak Sindikat Jual Beli Ginjal, Korban Warga Kudus Jateng

Warga negara Indonesia atau WNI yang menetap di India berinisial EC diduga kuat menjadi otak kasus jual beli ginjal sindikat internasional.

Editor: Muhammad Olies
IST
Ilustrasi Ginjal 

TRIBUNJATENG.COM - Warga negara Indonesia atau WNI yang menetap di India berinisial EC diduga kuat menjadi otak kasus jual beli ginjal sindikat internasional.

Tak hanya menjadi otak, EC juga sekaligus koordinator, dan perekrut bisnis perdagangan organ manusia ini.

Kasus yang berhasil dibongkar aparat kepolisian ini melibatkan sejumlah nama asal Indonesia. 

Rinciannya, MM alias Aji, warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), berperan sebagai penghubung antara calon penjual dengan calon pembeli.

Lalu, AT, sosok ini diduga sebagai orang yang pertama kali dihubungi RA dan menghubungkannya dengan EC.

Kemudian, A, warga Medan ini merupakan calon pembeli ginjal RA.

Sedang pihak yang hendak menjual ginjalnya berinisial RA, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Baca juga: Inilah Sosok Mus Mulyaji Calo Perdagangan Ginjal Warga Kudus Jawa Tengah Seharga Rp 175 Juta

Baca juga: Pria Kudus Jual Ginjal Rp175 Juta ke India, Ditangkap di Bandara Kualanamu

Saat ini, polisi baru menangkap MM.

Polisi menetapkan MM sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Sedang A sudah terbang ke India pada Minggu (3/12/2023).

Kalau EC memang berada di negeri Bollywood. Sebab ia memang menetap dan bekerja di India.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya berusaha menuntaskan penanganan kasus ini.

Pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri.

"Kita kejar yang di luar negeri. Saat ini baru satu tersangka yang ditangkap," ujar Sumaryono, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/12/2023), dikutip dari Tribunnews.

Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal RA dihargai Rp 175 juta.

Dari transaksi itu, RA baru menerima Rp 10 juta sebagai uang muka.

Pembayaran dijanjikan dilunasi setelah RA menjalani operasi.

Operasi pengambilan ginjal diduga dilakukan di India.

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," ucapnya.

Baca juga: SOSOK Candra Saputra, Sempat Jual Ginjal untuk Bayar Utang, Jadi Wakil Rakyat untuk Mengabdi

Sumaryono mengatakan, transaksi jual beli ginjal ini bermula dari media sosial.

Berdasarkan keterangan RA, dia awalnya mengikuti sebuah akun di media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.

Di akun media sosial tersebut terdapat calon pembeli dan koordinator yang diduga berada di India.

RA lantas menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Usai adanya penawaran itu, MM menghubungi RA.

RA lantas diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium. Hasilnya dinyatakan sehat.

Setelah ginjalnya dinyatakan sehat, RA terbang dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Kualanamu pada Jumat (1/12/2023).

Keesokan harinya, Sabtu (2/12/2023), RA bersama A (calon pembeli) dan MM bertemu di salah satu restoran di Medan.

Dari pertemuan itu disepakati bahwa RA dan A berangkat bersama-sama ke India melalui Bandara Kualanamu pada Minggu (3/12/2023).

Di hari keberangkatan, RA dinyatakan tidak bisa terbang karena dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi. Adapun A lolos, sehingga bisa terbang ke India.

Berselang dua hari, Selasa (5/12/2023), RA kembali berangkat ke India via Kualanamu. Kali ini, dia bersama MM.

Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

Menurut keterangan RA kepada polisi, dia ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.

Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved