Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Paruh Baya di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun, Aksi Bejat Dilakukan Saat Istri Pergi Belanja

Seorang pria berusia 51 tahun, berinisial RI, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten

Editor: muh radlis
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berusia 51 tahun, berinisial RI, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, setelah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi.

Menurut Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti, peristiwa tragis ini berlangsung saat korban, yang berumur 8 tahun, datang untuk bermain ke rumah istri tersangka yang bernama SA.

Saat itu, istri tersangka sedang pergi belanja, dan kebetulan korban yang biasa bermain bersama SA tidak menemukannya di rumah.

"Dengan keadaan rumah yang sepi, tersangka RI yang melihat korban sendirian kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapa pun tentang kejadian tersebut," ungkap AKP Widiarti dalam keterangan resmi, Senin (11/12/2023).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah pulang, orang tua korban melihat perilaku aneh anaknya yang enggan keluar dari kamar.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka RI.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 WIB," kata Widiarti.

Akibat perbuatannya, RI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditinggal Istri Belanja, Pria di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved