Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

BPJS Kesehatan Dorong Optimalisasi Kepesertaan JKN Bayi Baru Lahir di Tegal Slawi dan Brebes 

BPJS Kesehatan Cabang Tegal memaparkan capaian program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah daerah Kota Tegal.

|
Istimewa BPJS Kesehatan Tegal 
Paparan capaian program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan di Restoran Limited Tegal, Selasa (12/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan Cabang Tegal memaparkan capaian program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah daerah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes di Restoran Limited Tegal, Selasa (12/12/2023).


Pada kegiatan itu sekaligus dilakukan pemadanan data jumlah iuran dan kepesertaan data peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dan PNS Daerah Triwulan IV tahun 2023. 


Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Wahyu Kris Budianto mengatakan, peserta JKN telah berkembang pesat sejak era transformasi, pada Januari 2014.


Tetapi yang menjadi tugas bukan hanya terkait cakupan kepesertaan, melainkan memaksimalkan tingkat keaktifan peserta JKN.


"Sehingga kepesertaan JKN dapat bermanfaat sebagaimana mestinya serta menjaga keberlangsungan program unggulan pemerintah ini," katanya. 


Wahyu mengatakan, berdasarkan data per 1 Desember 2023, jumlah peserta JKN di wilayah cabang Tegal sebanyak 3.823.195 jiwa atau sekira 94,86 persen.


Jumlah tersebut mencakup kepesertaan di wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes


Ia menilai, hal yang cukup penting adalah optimalisasi cakupan kepesertaan bayi baru lahir. 


Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. 


"Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar dan sejak itu dapat langsung aktif sebagai peserta JKN," ujarnya. 


Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Brebes, Edy Kusmartono mengatakan, di akhir tahun seperti ini kondisi keuangan daerah sedang berada di situasi yang tidak baik. 


Hal ini menyebabkan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat juga terganggu. 


“Tahun 2024 nanti akan ada penambahan anggaran daerah yang dapat digunakan untuk mendukung program JKN


Shingga pengambilan opsi penonaktifan peserta tanggungan pemerintah daerah dapat dihindari. Bahkan jika dimungkinkan maka akan ditambah kuota tanggungan pemerintah," katanya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved