Berita Kudus
Dinsos Jateng Salurkan BLT Cukai Tahap III di 30 Kabupaten/Kota, Kudus Terbesar Rp 11,5 M
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT)
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
Dia memastikan, program BLT Cukai dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah masih berlanjut pada 2024 dengan jumlah penerima masih sama.
Rencananya, penyaluran BLT Cukai tahun depan berlangsung tiga tahap dengan besaran masih sama.
"Kudus masih terbanyak penerimanya karena banyak pabrik rokok dan buruhnya," ujarnya.
Penjabat Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan menambahkan, Pemerintah Kudus berterimakasih kepada pemerintah provinsi yang telah membantu program BLT Cukai melalui Dinas Sosial Jawa Tengah.
Menurut dia, program BLT Cukai merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja rokok dengan memberikan kesejahteraan lewat DBHCHT.
Dia berharap, BLT Cukai ini bisa memberikan kebahagiaan bagi para penerimanya untuk membantu kebutuhan masyarakat.
"Ini bagian dari proses membangun kesejahteraan masyarakat Kudus. Tahun depan insya Allah masih ada. Karena DBHCHT terus ada, namun penyalurannya disesuaikan dengan porsi yang berlaku," tuturnya.
Sri Wahyuni (38), pekerja rokok di PT Djarum SKT Sidorekso mengaku sudah menerima BLT Cukai tiga kali sepanjang 2023.
Baca juga: Penyaluran BLT Buruh Rokok Tahap Tiga Segera Berlangsung
Sri sendiri sudah bekerja sebagai pekerja rokok kurang lebih selama 22 tahun.
Dia mengaku senang bisa mendapatkan tambahan penghasilan melalui BLT Cukai, sehingga bisa menambah alokasi belanja keluarga.
"Mau saya belikan beras yang lebih dibutuhkan keluarga, sisanya buat beli lauknya. Semoga bisa berlanjut setiap tahun," harap dia. (Sam)
Dulu Primadona, Kini Sepi: Nasib Pedagang Pasar Kliwon Kudus Terancam Gulung Tikar Lawan Toko Online |
![]() |
---|
Pengurus K3S Jati Kudus Terancam Dibubarkan Usai Temuan Dugaan Pungli Rp 69,9 Juta |
![]() |
---|
121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir di RS Sarkies Aisyiyah Kudus 17 Agustus 2025: Biar Mudah Diingat |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Ahli Waris Dapat Rp 42 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.