Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kebohongan Risqi Terungkap Setelah Tenaga Medis RS Polri Temukan Banyak Luka di Tubuh Balita

Pelaku bernama Risqi Ariskalaki (29) tega menganiaya H (3), keponakan kekasihnya, SAB (17), karena merasa terganggu.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan balita 

Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut H tak sadarkan diri usai terjatuh.

Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban.

Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara SAB ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dengan berstatus saksi.

"H pada saat ini dalam perawatan terbaik di RS Polri Kramatjati di ruang PICU," pungkas Leo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Risqi Diduga Aniaya Keponakan Pacarnya di Kramatjati karena Merasa Terganggu"

Baca juga: Tangan Balita Tersangkut di Lubang Kloset, Damkar Bongkar Lantai Gunakan Mesin Drill

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved