Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kebohongan Risqi Terungkap Setelah Tenaga Medis RS Polri Temukan Banyak Luka di Tubuh Balita

Pelaku bernama Risqi Ariskalaki (29) tega menganiaya H (3), keponakan kekasihnya, SAB (17), karena merasa terganggu.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan balita 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Balita menjadi korban penganiayaan di Jakarta Timur.

Pelaku bernama Risqi Ariskalaki (29) tega menganiaya H (3), keponakan kekasihnya, SAB (17), karena merasa terganggu.

Penganiayaan terjadi di kontrakan kawasan Kramatjati sejak November 2023.

Baca juga: Pria Aniaya Balita Keponakan Pacarnya, Sempat Bohongi Tenaga Medis RS Polri

"Korban ini sering rewel, mengganggu hubungan asmara antara tersangka dan tante korban.

Tersangka sering melakukan penganiayaan fisik terhadap korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

pelaku penganiaya balita berinisial H
Risqi Ariskalaki (29), pelaku penganiaya balita berinisial H (3) di kontrakan kawasan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur. Kini, ia sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. (Dok. Polres Metro Jakarta Timur)

Korban dititipkan kepada SAB oleh ibunya yang berprofesi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Namun, SAB mulai tinggal bersama Risqi pada awal November.

Mereka mengaku sebagai pasutri, dan H diakui sebagai anak mereka.

Mereka tinggal bersama setelah Risqi dan SAB menjalin hubungan setelah saling bertemu di media sosial.

"Keduanya menjalin hubungan asmara dan mengontrak di tempat tinggal yang disewa oleh tersangka. Korban, serta saksi atau tante korban, dan tersangka, tinggal di satu rumah layaknya suami istri," jelas Leo.

Risqi menganiaya H dengan berbagai cara, salah satunya menyundut rokok.

Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh korban.

"Korban saat ini mengalami (kondisi) kritis dan dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramatjati," kata Leo.

Saat ini, Risqi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Risqi sempat membawa korban ke RS Polri Kramatjati, Jumat (8/12/2023).

Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut H tak sadarkan diri usai terjatuh.

Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban.

Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara SAB ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dengan berstatus saksi.

"H pada saat ini dalam perawatan terbaik di RS Polri Kramatjati di ruang PICU," pungkas Leo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Risqi Diduga Aniaya Keponakan Pacarnya di Kramatjati karena Merasa Terganggu"

Baca juga: Tangan Balita Tersangkut di Lubang Kloset, Damkar Bongkar Lantai Gunakan Mesin Drill

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved