Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Bebaskan Kabag Kesra Pemkab Bangka Selatan, Sebelumnya Ditangkap di Tempat Karaoke

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, DA, akhirnya dibebaskan setelah hasil laboratorium Balai Besar

Editor: muh radlis
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI Narkotika 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, DA, akhirnya dibebaskan setelah hasil laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menyatakan bahwa pil yang dibawa DA negatif mengandung senyawa ekstasi.

Sebelumnya, DA ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan kepemilikan ekstasi di sebuah tempat karaoke.

Dirnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menyatakan bahwa pil yang dibawa oleh DA tidak mengandung senyawa MDMA (Methilendioxymethamphetamine), yang merupakan senyawa turunan amfetamin dan umumnya digunakan pada festival musik atau diskotik untuk menyebabkan rasa senang berlebihan.

"Tidak mengandung senyawa MDMA. Jadi, yang tablet warna merah itu kandungannya difenhidramin, atau peruntukannya untuk obat anti-mual. Begitu juga yang warna hijau," kata Deddy dalam konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

Atas hasil tersebut, penyelidikan kasus ini dihentikan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup.

"Artinya inisial DA itu dilakukan pelepasan penangkapan," ungkap Deddy.

Sebelumnya, AD ditangkap oleh Tim Gabungan Dit Resnarkoba Polda NTB, Beacukai Mataram, Bid Dokes dan Bid Propam Polda NTB di salah satu tempat karaoke cafeq di Kota Mataram pada Minggu (10/12/2023) dini hari.

AD datang ke Kota Mataram untuk tujuan kedinasan.

Selama mengikuti kegiatan Dinas Pemkab Bangka Selatan, AD sempat mengonsumsi pil tersebut saat mancing ikan di salah satu pantai di Lombok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Cukup Bukti soal Kepemilikan Ekstasi, Polda NTB Lepaskan Kabag Kesra Bangka Selatan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved