Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

"Saya Spontan Ambil Bambu" Inilah Sosok Tersangka Perusakan Bus Suporter PSS Sleman di Semarang

Skandal pengerusakan bus suporter PSS Sleman oleh Adji Nurdiyanto (20) di Semarang menggemparkan publik.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iwan Arifianto.
Adji Suporter PSIS Semarang merusak bus pakai bambu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang telah menetapkan Adji Nurdiyanto (20) sebagai tersangka dalam kasus perusakan bus suporter PSS Sleman yang terparkir di Jalan Sisingamangaraja, Wonotingal, Candisari, Kota Semarang.

Peristiwa pengerusakan ini terjadi setelah pertandingan antara PSIS Semarang dan PSS Sleman pada Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 17.41 WIB.

Adji, sang tersangka, mengakui bahwa tindakan merusak tersebut dilakukan karena terprovokasi oleh keributan antar suporter di dalam stadion.

Baca juga: Video Buntut Ricuh Suporter PSIS Semarang Vs PSS Sleman, Polisi Panggil Panpel

Provakasi ini berlanjut hingga suporter keluar dari stadion, mengakibatkan pengerusakan pada bus suporter.

Adji menyatakan bahwa aksi tersebut murni spontan dan dipicu oleh ketegangan antar suporter selama pertandingan.

Adji membantah adanya unsur pengaturan atau pihak ketiga yang mengarahkan tindakan tersebut.

"Tidak ada yang menyuruh, saya mengambil bambu dekat SPBU seberang AKPOL, lalu merusak satu bus hitam," ungkap Adji dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu, 13 Desember 2023.

Meskipun demikian, polisi masih melakukan profiling terhadap tersangka lainnya.

Rekaman kamera CCTV yang buram menjadi kendala dalam identifikasi.

"Berdasarkan rekaman CCTV, wajah mereka tidak jelas. Namun, kami terus melakukan profiling," kata Iptu Dani Andreas Butar Butar, Kanit Resmob Polrestabes Semarang.

Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk petugas keamanan di sekitar kantor Kemenag, korlap pertandingan, panpel pertandingan, dan pihak lainnya.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran bagi tersangka yang belum tertangkap," ungkap Kompol Aris Munandar, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang.

Dalam kejadian tersebut, bukan hanya satu orang yang terlibat, melainkan sekitar 30 orang.

Modus operandi mereka adalah dengan memukuli kaca bus menggunakan batu dan benda tumpul lainnya pada Minggu, 3 Desember, pukul 17.41 WIB.

Sebanyak lima bus mengalami kerusakan kaca, bodi spion, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Tidak hanya merusak bus, dua orang juga menjadi korban perampasan dompet dan handphone, yakni sopir dan kernet bus. Adji, sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved