Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Berapa Honor Anggota KPPS Pemilu 2024, Naik Dua Kali Lipat dari Tahun 2019, Segini Nominalnya

Menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 adalah pahlawan sejati karena menjadi ujung tombak suksesnya pemilihan umum.

Tribunjateng.com/M Zaenal Arifin
Petugas KPPS dan PPS di Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, melakukan penghitungan ulang surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Kantor Kelurahan Brebes, Rabu (24/4/2019). 

Sedangkan pada Pemilu 2024, honor mereka naik menjadi Rp 1.100.000.

Untuk ketua KPPS Pemilu 2024 akan dibayar sebesar Rp 1.200.000.

Sementara pada Pemilu 2019 cuma Rp550.000.

Lalu apa saja tugas anggota KPPS?

Tugas KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved