Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ungkap Kasus Penipuan Online

2 Pasutri Asal Sidrap Sulsel Ini Bisa Kantongi Rp 4,6 Miliar Hasil Tipu Jual Online Daster Murah

Dua pasutri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini terancam hukuman penjara 20 tahun.

Editor: deni setiawan
Freepik
ILUSTRASI kasus penipuan online. 

Terungkapnya kasus sobis di Sidrap, bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan maraknya kasus penipuan.

Yaitu dimulai pada Juli 2023 saat Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima limpahan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bareskrim Polri.

Atas limpahan informasi itu, Tim Tindak Pidana Siber Polda Sulsel pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap.

Akhirnya pada 4 September 2023, Subdit 5 Siber Polda Sulsel menangkap empat orang yang merupakan dua pasturi berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

"Mereka tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.

Setelah ditangkap, lanjut Kompol Bayu, ke empatnya mengaku menjalankan sobis sejak 2018 hingga September 2023.

"Jadi adapun modusnya yaitu dengan memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) lalu menawarkan penjualan daster harga promo ke pembeli," ujar Kompol Bayu.

Saat calon pembeli mulai tertarik, pelaku kata Kompol Bayu pun menjalin komunikasi dengan korban dengan mengajukan format pesanan berupa nama, nomor rekening, dan alamat calon pembeli.

Baca juga: Pelaku Penipuan di Sidrap Ini Pakai Foto Danyon Armed Tipu Keluarga TNI, Duit Rp139 Juta Bablas

Baca juga: "Ada yang Sampai Menjual Tanah dan Pinjam Tetangga" Kisah Pilu 22 Warga Garut Korban Penipuan Umrah

"Kemudian setelah korban mengirimkan uang Rp 100 ribu untuk tiga lembar baju (daster) sebagai harga promo, tersangka mengarahkan korbannya menghubungi bendahara toko," ungkap Kompol Bayu.

"Dan dengan alasan teknis (barang tidak dikirimkan) yang sebenarnya nomor (bendahara toko yang dimaksud) itu digunakan sendiri oleh tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Unit Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, mengungkap kasus penipuan online atau sobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dalam pengungkapan itu, empat pelaku diamankan terdiri dari dua pria dan dua wanita ditangkap.

Mereka merupakan pasangan suami istri. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan empat orang itu merupakan dua pasangan suami-isteri.

"Ada empat laporan kami terima dan dua merupakan hasil penelusuran informasi anggota," kata Kombes Pol Helmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved