Ungkap Kasus Penipuan Online
2 Pasutri Asal Sidrap Sulsel Ini Bisa Kantongi Rp 4,6 Miliar Hasil Tipu Jual Online Daster Murah
Dua pasutri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini terancam hukuman penjara 20 tahun.
Terungkapnya kasus sobis di Sidrap, bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan maraknya kasus penipuan.
Yaitu dimulai pada Juli 2023 saat Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima limpahan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bareskrim Polri.
Atas limpahan informasi itu, Tim Tindak Pidana Siber Polda Sulsel pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap.
Akhirnya pada 4 September 2023, Subdit 5 Siber Polda Sulsel menangkap empat orang yang merupakan dua pasturi berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).
"Mereka tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.
Setelah ditangkap, lanjut Kompol Bayu, ke empatnya mengaku menjalankan sobis sejak 2018 hingga September 2023.
"Jadi adapun modusnya yaitu dengan memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) lalu menawarkan penjualan daster harga promo ke pembeli," ujar Kompol Bayu.
Saat calon pembeli mulai tertarik, pelaku kata Kompol Bayu pun menjalin komunikasi dengan korban dengan mengajukan format pesanan berupa nama, nomor rekening, dan alamat calon pembeli.
Baca juga: Pelaku Penipuan di Sidrap Ini Pakai Foto Danyon Armed Tipu Keluarga TNI, Duit Rp139 Juta Bablas
Baca juga: "Ada yang Sampai Menjual Tanah dan Pinjam Tetangga" Kisah Pilu 22 Warga Garut Korban Penipuan Umrah
"Kemudian setelah korban mengirimkan uang Rp 100 ribu untuk tiga lembar baju (daster) sebagai harga promo, tersangka mengarahkan korbannya menghubungi bendahara toko," ungkap Kompol Bayu.
"Dan dengan alasan teknis (barang tidak dikirimkan) yang sebenarnya nomor (bendahara toko yang dimaksud) itu digunakan sendiri oleh tersangka," sambungnya.
Sebelumnya, Tim Unit Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, mengungkap kasus penipuan online atau sobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam pengungkapan itu, empat pelaku diamankan terdiri dari dua pria dan dua wanita ditangkap.
Mereka merupakan pasangan suami istri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan empat orang itu merupakan dua pasangan suami-isteri.
"Ada empat laporan kami terima dan dua merupakan hasil penelusuran informasi anggota," kata Kombes Pol Helmi.
kriminal hari ini
penipuan online
Modus Jual Daster Murah
Sidrap
Tindak Pidana Pencucian Uang
UU Nomor 8 Tahun 2010
Polda Sulsel
Kompol Bayu Wicaksono
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf
Bareskrim Polri
penipuan
Kronologi Lengkap Ricuh Aksi di Alun-alun Pati, Massa Tuntut Bupati Mundur Berujung Gas Air Mata |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Pekalongan Tetapkan KUA-PPAS 2026 : Belanja Naik, Defisit Diantisipasi |
![]() |
---|
Warga Mlangsen Dukung Penuh Rencana Pembangunan Kampus UNY di Blora |
![]() |
---|
Mahasiswa Teknik Mesin Unnes Ubah Sampah Plastik Jadi Filament 3D Printing |
![]() |
---|
SIG Pasok 22.184 Ton Semen untuk Pembangunan Tol Semarang–Demak Seksi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.