Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dulu Pembunuh, Sumarno Warga Semarang Kini Jadi Kurir Sabu yang Tak Mau Dibayar Pakai Uang

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tukang parkir bernama

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Sumarno tukang parkir semarang ditangkap polisi karena mengendarkan sabu. Pengakuan tersangka saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023), selama menjadi kurir sabu tak mau diupah uang tapi sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tukang parkir bernama Sumarno (43) yang terlibat dalam peredaran sabu di Kota Semarang.

Penangkapan dilakukan saat Sumarno sedang menjalankan aksinya di Jalan Dengkek Sari, Kecamatan Tembalang, pada Kamis, 9 November 2023, sekitar pukul 15.15 WIB.

Sumarno, yang merupakan residivis kasus pembunuhan dengan masa tahanan pada tahun 2003-2005, tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan sabu seberat 50 gram di tangannya.

"Iya sekarang jadi kurir (sabu).

Pernah dipenjara dalam kasus pembunuhan itu dulu, pada tahun 2003 keluar 2005 dengan hukuman tiga tahun 10 bulan, dan mendapatkan remisi," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).

Dalam melakukan transaksi sabu, Sumarno didampingi oleh seorang tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi, dengan inisial Y.

Yang menarik perhatian, setelah mengantarkan sabu, Sumarno tidak menginginkan pembayaran dalam bentuk uang.

Sebaliknya, ia hanya bersedia diupah dengan sabu.

"Pilih upah sabu daripada uang karena ingin makai sabu.

Makai sudah satu tahun lebih," tutur warga Bandarharjo, Semarang Utara ini.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan mengatakan, upah sabu yang diterima Sumarno dalam setiap transaksi yakni 0,5 gram.

Upah sabu itu dinikmati sendiri oleh tersangka.

"Ia dijerat pasal pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved