Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto Diduga Merugikan Negara Rp 2,57 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat kerugian negara yang ditimbulkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto mencapai Rp 2,57 miliar.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Eks Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto di kantor KONI Kudus, Rabu (3/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat kerugian negara yang ditimbulkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto mencapai Rp 2,57 miliar.

Hal itu menetapkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI.

Kerugian negara itu mencakup mencakup sebesar Rp 1,6 miliar pada tahun anggaran 2022 dan sebesar Rp 971 juta pada 2023.

Baca juga: Siasat Imam Triyanto Korupsi Dana Koni Kudus Buat Bayar Utang Pribadi

"Penetapan tersangka per hari ini usai diperiksa," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023).

Imam yang terpilih Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 atas hasil musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) tercatat mengundurkan diri pada akhir Mei 2023.

Henriyadi menyampaikan, usai ditetapkan tersangka, Imam pun langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.

Menurut Henriyadi, kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar mencakup kerugian pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,6 miliar dan 2023 Rp 971 juta.

Dijelaskan Henriyadi, pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima alokasi dana hibah dari Pemkab Kudus Rp 10,9 miliar. 

Penyaluran anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) yang seharusnya Rp 90 juta, hanya diserahkan Rp 70 juta, 

"Rp 20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Henriyadi.

Kasus serupa menyasar Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp 75 juta, namun yang diterima hanya Rp 45 juta.  

Sementara itu penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023 saat KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus Rp 9 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 Rp 971,5 juta dan katering Rp 528,57 juta.

Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukkan langsung pihak ketiga.

Selain itu, pihak ketiga yang diminta menyiapkan kaos tim 500 paket, ternyata hanya memenuhi 50 paket. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved