Imam Tersangka Korupsi KONI Kudus
Siasat Imam Triyanto Korupsi Dana Koni Kudus Buat Bayar Utang Pribadi
Imam Triyanto (IT) Mantan Ketua KONI Kudus diduga menggunakan uang hibah dari Pemkab Kudus untuk membayar utang pribadi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Imam Triyanto (IT) Mantan Ketua KONI Kudus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI periode 2022-2023.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran hibah KONI yang bersumber dari APBD tahun 2022 sebesar Rp 8,4 miliar dan APBD Perubahan 2022 Rp 2,5 miliar serta penyalahgunaan yang terjadi pada alokasi hibah KONI tahun 2023 sebesar Rp 9 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS, Imam Triyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi KONI Kudus
Dari keterangan Henriyadi, IT sempat melakukan pencairan dana hibah pada 14 Maret 2022 sebesar Rp 5miliar.
Uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang seharusnya didistribusikan untuk pengkab-pengkab namun digunakan untuk pembayaran utang pribadi.

"Selain itu juga ditemukan beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai dengan LPJ," katanya.
Henriyadi menyebut beberapa anggaran yang tidak sesuai di antaranya pada Bidang Media dan Humas yang dialokasikan NPHD sebesar Rp 50 juta namun pada LPJ senilai Rp 300 juta yang dibuat oleh pihak ketiga yakni PT Centini Mahatma Putra, pada saat proses pembayaran direktur menerima uang Rp 35 juta dan diberikan kwitansi Rp 300 juta.
Kemudian pada Pengkab ISSI yang dialokasikan sebesar Rp 90 juta namun faktanya hanya menerima Rp 70 juta sedangkan sisa Rp 20 juta diminta oleh tersangka IT untuk dipergunakan kepentingan pribadi.
Pengkab FPTI dialokasikan sebesar Rp75juta namun faktanya yang diterima hanya Rp 45 juta sedangkan sisanya Rp 30 juta diminta IT untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya pada tahun 2023 KONI Kudus mendapat dana hibah dari APBD Kudus Rp 9 miliar bahwa anggaran itu telah digunakan sebagai pengadaan perlengkapan Kontingen Porprov sebesar Rp 971,5 juta serta catering sebesar Rp 528,57 juta dan Rp 371,7 juta.
"Terkait dengan pengadaan Perlengkapan Kontingen Porprov dan catering dilaksanakan tanpa melalui proses lelang yang mana IT sebagai Ketua KONI melakukan penunjukan langsung secara lisan kepada pihak ketiga," katanya.
Pada penyediaan perlengkapan Porprov, IT menyuruh bendahara untuk melakukan transfer uang kepada UD Gemerlap sebesar Rp 971,5 juta.
Namun pada saat pelaksanaan Porprov, penyedia hanya menyerahkan kaos sebanyak 50 pcs yang seharusnya jumlah pengadaan perlengkapan kontingen dengan jumlah 500 pcs.
Sedangkan untuk catering, tersangka menunjuk dua penyedia yakni Natalia Kristiani dan Heni Kristianti.
Kepada Natalia Kristiani, IT mentransfer uang Rp 528,5 juta setelah uang masuk pemilik catering mentransfer uang uang sebesar Rp100 juta kepada Seno Heru Sutopo dan Rp229,6 juta kepada Sukma Oni Iswardani sebagai pembayaran utang pribadi tersangka.
Sedangkan untuk Heni Kristianti, tersangka melakukan pembayaran uang sebesar Rp 371,7 juta namun setelah uang tersebut masuk, tersangka meminta uang secara tunai kepada yang bersangkutan sebesar Rp 170 juta.
Baca juga: Mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto Mangkir Dari Panggilan Polda Jateng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.