Berita Semarang
Pemilik PT PSD Agensi Penyalur PMI Divonis Bebas Pengadilan Negeri Semarang
Ambok Endang Pagala pemilik PT PSD divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/12/2023) atas kasus dugaan penggelapan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilik agensi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya, Ambok didakwa Pasal 86 junto 72 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pembebanan biaya yang telah ditanggung oleh pengguna atau majikan.
Atas dakwaan tersebut, pemilik agensi penempatan PMI di Tlogomulyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana 2,5 tahun penjara.
Penasehat hukum Ambok, Khikmah mengapresiasi karena telah memvonis bebas kliennya.
Majelis hakim dinilai cermat memperhatikan fakta persidangan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai pledoi (pembelaan).
Baca juga: Prediksi PSIS Semarang Vs Madura United, Skor, H2H, Susunan Pemain dan Live Streaming Indosiar
Baca juga: Hebatnya Mustajib, Napi Lapas Kedungpane Semarang Bisa Main Facebook Hingga Selundupkan Obat Ilegal
"Dalam Pledoi itu menerangkan bahwa klien kami tidak menarik biaya ke PMI," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (14/12/2023).
Pada putusan majelis hakim tidak menemukan bukti kliennya menarik biaya.
Hal itulah majelis hakim memvonis bebas kliennya.
"Jadi klien kami dibebaskan demi hukum dan memulihkan hak-hak dari klien kami," tuturnya.
Terkait perkara tersebut, awalnya Ambok diproses pidana Polda Jateng karena adanya pengaduan.
Namun saat berkas dinyatakan lengkap di Kejaksaan terungkap pelapornya adalah penyidik.
"Kami berharap para penegak hukum lebih cermat dan lebih berhati-hati mengkasuskan seseorang."
"Pemangku kebijakan harus memperhatikan mengeluarkan aturan dan kebijakan," tandasnya.
Sementara itu Ambok lega karena dapat bebas dari jeratan hukum karena dituding menarik uang ke PMI.
Semarang
Pengadilan Negeri Semarang
Pekerja Migran Indonesia
PT PSD
Ambok Endang Pagala
UU Nomor 18 Tahun 2017
Polda Jateng
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.