Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hebatnya Mustajib, Napi Lapas Kedungpane Semarang Bisa Main Facebook Hingga Selundupkan Obat Ilegal

Seorang narapidana bernama Mustajib di Lapas Kedungpane Semarang bisa main facebook hingga suruh pacar menyelundupkan obat terlarang.

Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto
Tersangka ES nekat menyelundupkan obat keras ke Lapas Kedungpane karena bujuk rayu kekasihnya. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang narapidana bernama Mustajib di Lapas Kedungpane Semarang bisa main facebook hingga berkenalan dengan seorang wanita dari dalam jeruji besi.

Bahkan perempuan itu bersedia menyelundupkan 199 butir pil jenis trihex ke dalam lapas Kedungpane, Kota Semarang, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Karyawan pabrik tahu di Semarang ini nekat melakukan penyelundupan obat terlarang akibat bujuk rayu kekasihnya yang saat ini mendekam di lapas Kedungpane.

Baca juga: Viral, Pembalut Reject Dijual Kembali di Marketplace, Amankah Dipakai? Ini Tanggapan Dokter

Kekasihnya tersebut bernama M Mustajib yang dikenal ES melalui Facebook (FB).

"Kenal di FB lalu lanjut chat di WhatsApp (WA). Kenal baru dua bulan. Ketemu sekali kali saat saya jenguk. Ketika itulah saya dirayu untuk memasukkan barang itu ke dalam Lapas," beber tersangka ES saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).

Menurut ES, kekasihnya bisa melakukan komunikasi dengannya karena membawa handphone di dalam lapas.

Mereka aktif saling berkomunikasi layaknya sepasang kekasih.

Ia sendiri sudah menerima kondisi kekasihnya apa adanya.

Terlebih, kekasihnya sudah terbuka sedari awal seorang tahanan.

"Iya pacaran online. Dia juga menjanjikan mau menikahi saya ketika sudah keluar dari Lapas nanti empat tahun lagi," beber warga Sendangguwo, Tembalang ini.

Mendapatkan janji manis Mustajib, Ia pun menyanggupi keinginannya untuk mengirim obat terlarang ke dalam lapas.

Ia dinstruksikan Mustajib untuk mengambil barang dengan bertemu seseorang di Lapangan Bola, Bangetayu, Genuk, Kota Semarang.

Ketika barang sudah diambil, berikutnya ia mengirimkan barang ke dalam lapas.

"Saya juga dijanjikan upah Rp 1 juta ketika barang berhasil masuk," ujarnya.

Namun, petugas lapas Kedungpane dapat mencium gelagat mencurigakan tersangka ES.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved