Imam Tersangka Korupsi KONI Kudus
Siasat Imam Triyanto Korupsi Dana Koni Kudus Buat Bayar Utang Pribadi
Imam Triyanto (IT) Mantan Ketua KONI Kudus diduga menggunakan uang hibah dari Pemkab Kudus untuk membayar utang pribadi.
|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM/ Rezanda Akbar D.
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Kudus, Penetapan IT sebagai tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI.
Atas perbuatan tersangka yang melakukan pengelolaan dana hibah KONI tidak sesuai dengan ketentuan maka telah merugikan keuangan negara.
"IT terancam pasal 2 ayat 1 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan subsidair pasal 3 UU 20 tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar," tandasnya. (Rad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.