Cara Gampang Padankan NIK Jadi NPWP Online di Pajak.go.id, Diundur! Terakhir 1 Juli 2024
Cara Gampang Padankan NIK Jadi NPWP Online di Pajak.go.id, Diundur! Terakhir 1 Juli 2024
Penulis: non | Editor: galih permadi
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan 15 digit NPWP.
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
6. Klik ikon baris tiga.
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil.
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.
10. Klik ubah profil.
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Bingung Setelah Lakukan Pembunuhan, DS Minta Bantuan Kades Serahkan Diri ke Polsek Mranggen Demak |
![]() |
---|
Link Live Streaming Brentford vs Manchester United, Kick Off Pukul 18.00 WIB |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah Ambruk Diguyur Hujan Deras di Majenang Cilacap |
![]() |
---|
Minat Warga Beli Mobil di GIIAS Semarang Meningkat Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Musim Hujan Datang Lebih Awal, Warga Pati Diminta Waspada Banjir dan Tanggul Jebol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.