Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Pria yang Tusuk Imam Mushala karena Terganggu Suara Pengajian, Ini Curhatnya ke Keluarga

Sosok Pria yang nekat menusuk seorang Imam mushala karena terganggu suara pengajian

Editor: muslimah
TribunJakarta.com/Bima Putra
Suasana di Mushala Baitul Huda di Jalan Batu Ampar I, Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (16/12/2023). 

Terganggu suara pengajian

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kramatjati Komisaaris Rusit Malaka mengatakan, MAA hendak melukai korban Lazuardy lantaran merasa terganggu dengan suara pengajian dari mushala tersebut.

Polisi bakal memeriksakan kejiwaan pria berinisial MAA.

Pasalnya, pelaku merasa ia menjadi tidak tenang dan gelisah akibat lantunan bacaan Al-Quran itu.

"Menurut keterangan keluarga, pelaku sering berdiam diri dan bengong. Beberapa kali mengeluhkan dirinya suka mendengar suara-suara bisikan yang berisik di sekitarnya," ujar Rusit, Sabtu (16/12/2023).

Rusit menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika MAA menghampiri Lazuardy sehabis menjadi imam shalat Isya.

Pelaku, menurut Rusit, telah membawa pisau dapur dari rumahnya.

Lalu, sekitar pukul 19.45 WIB, MAA bertemu dengan Lazuardy di depan mushala.

Beruntung, LF berhasil menghindar dan berteriak meminta tolong.

Warga yang mendengar pun menghampirinya.

Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Kramatjati untuk dimintai keterangan.

Lantaran hasil pemeriksaan didapati MAA menunjukkan perilaku janggal, penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati membawa tersangka ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa.

Pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum yang dilakukan psikiatri tersebut untuk memastikan apakah MAA mengalami gangguan psikologis.

"Kami menunggu hasil dari ahlinya (psikiatri). Kami lagi periksa yang bersangkutan. Kejiwaanya, psikologinya kami periksa ke ahlinya. Tinggal menunggu dari RS Polri Kramat Jati," ujar Rusit.

Nantinya hasil pemeriksaan berupa Visum et Repertum Psikiatrikum tersebut bakal diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati untuk keperluan penyidikan kasus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Tindak Pidana Pengancaman dan Kedapatan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak.(Kompas.com)

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved