Berita Regional
Kebakaran di Blok M Square, Pengunjung Panik Berhamburan Keluar
Kebakaran terjadi di area Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023) sore.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kebakaran terjadi di area Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023) sore.
Kepulan asap itu keluar dari area parkiran mal.
Wilayah sekitar mal nyaris tertutup asap akibat kebakaran yang terjadi sore itu.
Baca juga: Korsleting Picu Kebakaran Gudang Tiner di Surabaya, 6 Orang Terluka
Kendati kobaran api tak terlihat, situasi di luar mal tak terkendali.
Para pengunjung berbondong-bondong keluar demi menyelamatkan diri masing-masing.

Para pedagang sibuk mengangkut barang dagangannya ke area luar mal.
Sementara, pengunjung yang panik juga berupaya menyelamatkan kendaraan dari area parkir.
Kronologi
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan mengungkap, kepulan asap pertama kali keluar dari area parkir lantai 1 Zona C Blok M Square.
Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan Syamsul Huda berujar, hal itu membuat petugas mal yang berada di lokasi bergegas ke lokasi untuk membuka panel yang terletak di Zona C.
Setelah dibuka, keluar asap tebal yang menyeruak ke seluruh penjuru.
Petugas mal mencoba padamkan api pakai alat pemadam api ringan (apar) dan air dari hidran.
Selain panel di Zona C, api juga keluar dari arah tangga darurat yang letaknya di belakang ruang panel.
Ketika dicek, panel itu merupakan jalur shaft (poros) kabel yang berisikan kabel-kabel dari lantai terbawah hingga atas.
"Api lalu dibantu dipadamkan oleh tim teknisi dan sekuriti gedung sebelum kami tiba di lokasi beberapa menit kemudian," imbuh dia.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.