Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye, UU Pemilu Didorong untuk Direvisi  

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024

Editor: m nur huda
TRIBUNBALI
Ilustrasi uang - PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024. 

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendorong agar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi.

Menurutnya, undang-undang yang ada saat ini masih membuka celah pelanggaran pendanaan kampanye.

“Ketentuan harus disempurnakan karena kita kita lihat banyak loophole (celah),” kata Yunus dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (18/12/2023).

Yunus menekankan, revisi UU Pemilu mestinya tak melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang hendak mengikuti pemilu. Ini demi menghindari konflik kepentingan.

“Kalau DPR yang mau ikut pemilu memperbaiki (UU), dia pasti mempermudah dirinya. Itu kelihatan dari sumbangan-sumbangan dan laporan-laporan (dana kampanye) itu,” ujarnya.

Namun, kata Yunus, revisi UU Pemilu merupakan solusi jangka panjang untuk membenahi sengkarut pendanaan kampanye.

Untuk jangka pendek, dugaan pelanggaran dana kampanye pemilu mestinya diselesaikan melalui kerja sama pihak-pihak terkait.

Dalam hal temuan transaksi janggal yang terindikasi sebagai pelanggaran dana kampanye pemilu, PPATK bertindak seperti pemain gelandang pada permainan sepak bola.

Artinya, hasil analisis PPATK akan disampaikan sebagai umpan ke penyidik kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selanjutnya, kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu yang harus bertindak lebih lanjut untuk mengusut, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar.

“Ada kepolisian, kejaksaan. Maka dari itu, penegak hukum jalan dan ada koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dengan penegakan hukum, jadi hasilnya saling menguatkan, saling bermanfaat,” tutur Yunus.

Yunus melanjutkan, dugaan transaksi janggal jelang pemilu bukan sekali ini saja terjadi. Oleh karenanya, seluruh pihak diminta untuk melakukan pengawasan, demi meminimalisir terjadinya pelanggaran.

“Seharusnya, antara penegak hukum, KPU Bawaslu, PPATK, dan masyarakat, mereka harus sama-sama merasa bertanggung jawab untuk menegakkan ketentuan penegak hukum,” kata Yunus.

“Bukan hanya polisi, jaksa, bukan, tapi kita semua harus mengontrol, kontrol civil society, kalau enggak, enggak akan jalan,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved