Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendidikan

UIN Walisongo Kembali Raih "Badan Publik Informatif"

Bertepatan dengan Hari Bela Negara, Universitas Islam Negeri(UIN) Walisongo Semarang berkomitmen memberikan informasi yang terbuka. 

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Penyerahan piagam penghargaan Anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023 kepada UIN Walisongo di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bertepatan dengan Hari Bela Negara, Universitas Islam Negeri(UIN) Walisongo Semarang berkomitmen memberikan informasi yang terbuka. 

Keterbukaan informasi merupakan hal yang penting seiring perkembangan teknologi dan banjirnya informasi. 

Dampaknya adalah munculnya hoax atau informasi palsu, maka lembaga publik yang baik selalu memberikan keterbukaan informasi dan mewujudkan masyarakat informatif.

UIN Walisongo dalam tiga tahun berturut-turut meraih penghargaan tertinggi sebagai "Badan Publik Informatif." UIN Walisongo menempati peringkat 6 seluruh PTN Indonesia dan peringkat pertama tingkat PTKIN di Indonesia.

Anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023 diberikan berdasar hasil monitoring dan evaluasi tahunan dalam rentang waktu Januari-Desember tahun 2022 yang dilakukan pada tahun 2023.

Baca juga: Launching WASATY, Komunitas Astronomi yang Membumikan Etnoastronomi di UIN Walisongo

Baca juga: UIN Walisongo Jalin Kerjasama Internasional dengan Pukyong National University

Baca juga: Kemenag Tunjuk UIN Walisongo Tuan Rumah Konferensi Studi Islam Internasional 2024

Pemberian penghargaan sebagai Badan Publik Informatif kategori Perguruan Tinggi diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof.Dr.(H.C) K.H. Ma’ruf Amin kepada Plt.Rektor UIN Walisongo Prof. Dr. Nizar,M.Ag. di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia pada Selasa (19/12/2023).

Komisioner KIP Doni Yoesgiantoro menyampaikan keterbukaan informasi adalah amanat langsung dari Undang-undang dan harus dilakukan oleh semua badan publik. 

Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar pasal 28 berbunyi setiap orang berhak mendapat informasi, berhak mencari mengolah informasi dan hak atas informasi bagian dari hak manusia. Tahun ini ada 396 badan publik yang diseleksi.

"Jumlah badan publik informatif 139 atau 37 persen. Naik dari 2022 yang sebelumnya 122 dari 372. Total badan publik informatif 139, menuju informatif 43, cukup informatif 13, kurang informatif 27 dan 147 tidak informatif," katanya.

KH Ma’ruf Amin menyampaikan pentingnya tata kelola informasi publik untuk mewujudkan tata kelola dan penentu keberhasilan reformasi birokrasi. 

"Jumlah badan publik informatif semakin banyak tiap tahunnya, di tahun 2018 hanya 15 badan publik informatif kini di 2023 meningkat menjadi 139 badan publik informatif," ungkapnya. 

Ia juga menyinggung tentang persoalan kebocoran data. Menurutnya, ini adalah isu serius. 

"Upaya layanan informasi publik melalui pembangunan infrastruktur teknologi informasi," ucapnya.

Berdasarkan laporan KIP hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan pubik, tingkat partisipasi badan publik di tahun 2022 diikuti oleh badan publik 396 badan publik. 

Plt.Rektor UIN Walisongo Prof. Dr. Nizar, M.Ag. menyampaikan rasa syukurnya atas capaian UIN Walisongo sebagai badan publik informatif selama 3 tahun berturut turut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved