Pendidikan
Kisah Novi Kini Usaha Telur Asinnya Punya Sertifikat Halal Berkat Mahasiswa Undip
Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) IDBU 03 Universitas Diponegoro (Undip) memberikan pendampingan legalisasi usaha kepada UMKM .
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) IDBU 03 Universitas Diponegoro (Undip) memberikan pendampingan legalisasi usaha kepada UMKM telur asin “Kwek-Kwek” milik Novi, warga Dusun Karang Talun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Usaha rumahan yang berdiri sejak 2021 ini sebelumnya belum memiliki legalitas resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikat Halal.
Melalui program bertema “Penguatan UMKM Melalui Penguatan Legalitas”, para mahasiswa membantu proses pendaftaran izin usaha sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas dalam pengembangan UMKM.
Baca juga: Empat Mahasiswa UIN Saizu Jalani KKN Internasional di Thailand, Bawa Misi Moderasi Beragama ke Dunia
Baca juga: KKN Kelompok 30 UIN Saizu Latih Kader PKK Desa Pagelak Bikin Totebag Ecoprint Ramah Lingkungan
“Legalitas menjadi pondasi awal untuk kemajuan usaha. Dengan NIB, PIRT, dan sertifikat halal, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses bantuan pemerintah dan memperluas pasar,” ujar Imam (21), anggota Tim KKN IDBU 03 Undip kepada Tribun Jateng, Sabtu (9/8/2025).
Pendampingan dimulai pada 24 Juli 2024 dengan tahap pengumpulan data usaha, mencakup nama dan alamat produksi, bentuk usaha, jenis produk, serta kapasitas produksi harian.
Data pemilik usaha juga didokumentasikan sesuai format persyaratan Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, mahasiswa membantu pendaftaran daring melalui platform OSS, termasuk pembuatan akun atas nama pemilik usaha, pengunggahan dokumen pendukung, dan pengisian formulir digital.
Proses ini memerlukan ketelitian, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa menggunakan sistem online.
Setelah semua tahap terpenuhi, sertifikat NIB berhasil diterbitkan pada 30 Juli 2025.
NIB ini menjadi syarat utama untuk mengurus PIRT dan sertifikasi halal, yang juga sedang dalam proses pengajuan oleh tim KKN.
Selain pendampingan teknis, mahasiswa KKN UNDIP mengadakan sesi diskusi santai bersama Novi untuk menjelaskan manfaat legalitas usaha.
Dengan dokumen resmi, UMKM dapat mengikuti pelatihan kewirausahaan, mengakses program bantuan, hingga memperluas pemasaran ke platform digital.
Legalitas juga menjadi jaminan mutu dan keamanan produk di mata konsumen, sekaligus membuka peluang pendaftaran merek dagang.
Novi mengaku pernah mencoba mengurus legalitas sebelumnya, namun terkendala waktu sehingga prosesnya terhenti.
"Dulu sempat berusaha mengurus legalitasnya tapi tidak diteruskan," kata Novi.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan UMKM telur asin “Kwek-Kwek” memiliki fondasi hukum yang kuat untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Langkah ini menjadi bukti nyata peran mahasiswa dalam mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM berbasis legalitas. (*)
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Basketball Club, Halaman 225 226 |
![]() |
---|
Dosen STIE Semarang Raih Gelar Doktor di Unissula lewat Penelitian Amanah Reputasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Kelas 7 Pendidikan Pancasila, Halaman 122 Bab 4 Keberagaman Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Bab 1 Menulis, Halaman 15, 16, 17 Kegiatan 6 dan 7 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 216 217 Kurikulum Merdeka: Look at My Creation |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.